SwaraWarta.co.id – Jelaskan apa yang bisa menyebabkan seekor ikan mas menjadi haram dimakan? Ikan mas (Cyprinus carpio) pada dasarnya adalah salah satu jenis makanan laut yang halal untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.
Secara umum, semua jenis ikan, termasuk bangkainya, dihalalkan berdasarkan dalil-dalil syariat.
Namun, dalam kondisi tertentu, kehalalan seekor ikan mas bisa berubah, menjadikannya haram dimakan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebab keharaman ini tidak berasal dari zat ikan mas itu sendiri, melainkan dari faktor-faktor eksternal yang melanggar ketentuan syariat Islam.
Faktor-faktor yang Membuat Ikan Mas Menjadi Haram
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seekor ikan mas yang asalnya halal berubah menjadi haram untuk dikonsumsi oleh umat Muslim:
1. Bercampur dengan Zat atau Makanan Haram
Keharaman dapat terjadi saat ikan mas diolah atau disajikan dengan mencampurkan bahan-bahan yang secara tegas diharamkan dalam Islam.
- Contoh: Ikan mas yang dimasak dengan tambahan arak (minuman keras) atau bahan haram lainnya, meskipun hanya dalam jumlah sedikit. Pencampuran ini membuat keseluruhan hidangan menjadi haram.
2. Diperoleh dengan Cara yang Diharamkan
Hukum Islam tidak hanya mengatur tentang jenis makanan, tetapi juga cara memperolehnya.
- Contoh: Ikan mas yang didapatkan dari hasil mencuri, merampok, atau judi. Meskipun zat ikannya halal, cara perolehannya yang zalim atau terlarang membuat konsumsinya menjadi haram.
3. Tercemar atau Berbahaya bagi Kesehatan
Islam mewajibkan umatnya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thayyib). Jika ikan mas sudah dalam kondisi yang membahayakan kesehatan, maka menjadi haram untuk dimakan.
- Contoh: Ikan mas yang basi (busuk) atau berasal dari perairan yang sangat tercemar zat berbahaya, sehingga berisiko menimbulkan penyakit serius. Jika terbukti membahayakan, ikan mas tersebut haram dikonsumsi.
4. Menyiksa Hewan Saat Memasak (Khilaf Ulama)
Beberapa ulama, seperti Imam al-Ghazali, berpendapat bahwa memasak atau memakan ikan dalam kondisi masih hidup (terutama jika ukurannya besar) hukumnya bisa menjadi haram karena adanya unsur penyiksaan (ta’dzib).
Namun, sebagian besar ulama lain berpendapat hukumnya adalah makruh (dibenci), bukan haram, selama ikannya tidak membahayakan.
Intinya, ikan mas secara zat adalah halal, namun keharamannya timbul karena faktor-faktor di luar dirinya, terutama yang berkaitan dengan proses pengolahan, cara perolehan, dan dampaknya terhadap kesehatan.

















