Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

- Redaksi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025

SwaraWarta.co.id – Apa saja tambahan tunjangan profesi guru 2025? Kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan angin segar di tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk tambahan tunjangan 100% dan mekanisme penyaluran yang lebih efisien untuk memastikan para guru menerima haknya lebih cepat dan tepat waktu.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 2025

Bagi Anda yang menunggu pencairan triwulan terakhir, berikut adalah jadwal resmi yang dirilis Kemendikdasmen melalui akun Instagram @kemendikdasmen:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Triwulan I: Cair Maret (ASND) dan mulai April (Non ASN)
  • Triwulan II: Cair Juni (ASND) dan mulai Juli (Non-ASN)
  • Triwulan III: Cair September (ASND) dan mulai Oktober (Non-ASN)
  • Triwulan IV: Cair pada November 2025 (untuk guru ASND dan Non-ASN)
Baca Juga :  Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Berikut adalah rincian besaran TPG untuk tahun 2025:

Kategori GuruBesaran TPG 
Guru ASND (PNS & PPPK)Senilai 1x gaji pokok dikalikan 12 bulan
Guru Non-ASN (Honorer Bersertifikasi)Rp 2.000.000 per bulan dikalikan 12 bulan
Tambahan 100% TPG (Khusus Guru ASN Bersertifikasi)Setara dengan 1x gaji pokok tambahan, dibayarkan bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13

Tambahan 100% TPG merupakan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Tambahan ini diberikan khusus kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.

Mekanisme Baru Penyaluran yang Lebih Efisien

Mulai tahun 2025, penyaluran TPG mengalami perubahan mendasar. Dana TPG kini disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui rekening pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPR Minta Kemensos Danai Makan Siang Gratis, Risma : Mestinya Bukan di Kami

Mekanisme lama yang sering menyebabkan keterlambatan diharapkan dapat diatasi dengan sistem baru ini, sehingga tunjangan sampai ke tangan guru lebih cepat.

Syarat Utama Penerima TPG

Agar dapat menerima TPG, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Terdata aktif mengajar pada satuan pendidikan di Dapodik dengan beban kerja minimal 24 jam per minggu.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau lebih.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Kebijakan TPG 2025 beserta tambahan 100%-nya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Dengan jadwal yang jelas, besaran yang meningkat, dan mekanisme yang lebih efisien, diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi para guru, pastikan semua data dan dokumen Anda sudah valid dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.

Baca Juga :  Sejarah Singkat Tentang Imam Mahdi: Harapan di Akhir Zaman

 

Berita Terkait

Jelaskan Latar Belakang Berdirinya Kerajaan Majapahit? Simak Pembahasannya dengan Lengkap!
Mengapa Negara Indonesia Melakukan Kegiatan Perdagangan Internasional? Mari Disimak Pembahasannya!
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Simak Fakta dan Resikonya!
Apa yang Dimaksud dengan Biaya Produksi? Simak Jawabannya Berikut Ini!
Apa yang Dimaksud dengan Bahasa Sebagai Bunyi Ujar atau Ujaran Lisan? Berikut ini Pembahasanya!
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Jelaskan Latar Belakang Berdirinya Kerajaan Majapahit? Simak Pembahasannya dengan Lengkap!

Wednesday, 15 April 2026 - 11:04 WIB

Mengapa Negara Indonesia Melakukan Kegiatan Perdagangan Internasional? Mari Disimak Pembahasannya!

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Wednesday, 15 April 2026 - 07:35 WIB

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Simak Fakta dan Resikonya!

Tuesday, 14 April 2026 - 10:11 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Biaya Produksi? Simak Jawabannya Berikut Ini!

Berita Terbaru

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan

Pendidikan

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Simak Fakta dan Resikonya!

Wednesday, 15 Apr 2026 - 07:35 WIB