Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sesalkan Program Tapera

- Redaksi

Friday, 7 June 2024 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Basuki Hadimuljono
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Ketua Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Basuki Hadimuljono, merasa menyesal terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini menjadi sorotan publik karena iurannya dipotong dari gaji pegawai. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Basuki mempertanyakan aturan main Tapera yang terkesan tergesa-gesa.

Awalnya Basuki menyatakan bahwa program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mendapat dukungan dana APBN sebesar Rp 105 triliun. 

Baca Juga:Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Tapera, Ini Lokasinya

Basuki menghitung bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat terkumpul hingga Rp 50 triliun dalam waktu 10 tahun ke depan.

Baca Juga :  Masih Ingat dengan Tiko? Sosok Inspiratif yang Rela Merawat Ibunya, Kini Banting Setir Sebagai Penjual Kue Rp 2 Ribu

“Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa. Harus diketahui, APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP, untuk subsidi bunga. Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak legowo lah,” kata Basuki seusai rapat kerja Komisi V DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Tak Cuma ke MA-MK, Pengusaha Akan Demo Besar-besaran Tolak Tapera

Basuki kemudian mengungkit kritik yang datang dari DPR hingga Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), terkait penerapan Tapera agar tidak tergesa-gesa diterapkan. Menurutnya, pihaknya mempertimbangkan hal tersebut.

Baca Juga :  Terjadi Tawuran antar Warga di Jakarta Timur, Disebabkan Saling Ejek Antar RW

“Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan 10 tahun FLPP, subsidi bunga, itu sudah Rp 105 triliun itu pun menarik uang berapa, 300-an lebih. Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR, Ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya udah kontak Bu Menteri Keuangan juga, kita akan itu,” ujar dia.

Sebelumnya, kelompok buruh telah meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Mereka mengatakan bahwa keberadaan Tapera membuat potongan pendapatan mereka mencapai 12% setiap bulan.

“Karena buruh sudah dipotong hampir 12%, pengusaha sudah hampir dipotong 18%. Buruh sudah dipotong jaminan pensiun 1%, jaminan kesehatan 1%, PPh 21 pajak 5%, jaminan hari tua 2%, sekarang Tapera 2,5%, total mendekati hampir 12%,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi tolak PP Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Berita Terkait

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom
Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 09:19 WIB

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB