Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sesalkan Program Tapera

- Redaksi

Friday, 7 June 2024 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Basuki Hadimuljono
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Ketua Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Basuki Hadimuljono, merasa menyesal terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini menjadi sorotan publik karena iurannya dipotong dari gaji pegawai. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Basuki mempertanyakan aturan main Tapera yang terkesan tergesa-gesa.

Awalnya Basuki menyatakan bahwa program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mendapat dukungan dana APBN sebesar Rp 105 triliun. 

Baca Juga:Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Tapera, Ini Lokasinya

Basuki menghitung bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat terkumpul hingga Rp 50 triliun dalam waktu 10 tahun ke depan.

Baca Juga :  Jadwal Offline Mandiri Jam Berapa? Cek Waktunya di Sini Terbaru

“Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa. Harus diketahui, APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP, untuk subsidi bunga. Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak legowo lah,” kata Basuki seusai rapat kerja Komisi V DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Tak Cuma ke MA-MK, Pengusaha Akan Demo Besar-besaran Tolak Tapera

Basuki kemudian mengungkit kritik yang datang dari DPR hingga Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), terkait penerapan Tapera agar tidak tergesa-gesa diterapkan. Menurutnya, pihaknya mempertimbangkan hal tersebut.

Baca Juga :  Curi Motor Depan Balai Desa, Pemuda diamankan Polisi

“Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan 10 tahun FLPP, subsidi bunga, itu sudah Rp 105 triliun itu pun menarik uang berapa, 300-an lebih. Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR, Ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya udah kontak Bu Menteri Keuangan juga, kita akan itu,” ujar dia.

Sebelumnya, kelompok buruh telah meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Mereka mengatakan bahwa keberadaan Tapera membuat potongan pendapatan mereka mencapai 12% setiap bulan.

“Karena buruh sudah dipotong hampir 12%, pengusaha sudah hampir dipotong 18%. Buruh sudah dipotong jaminan pensiun 1%, jaminan kesehatan 1%, PPh 21 pajak 5%, jaminan hari tua 2%, sekarang Tapera 2,5%, total mendekati hampir 12%,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi tolak PP Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru