SwaraWarta.co.id – Berapa rata-rata gaji upah minimum di Indonesia? Seingkali perdebatan mengenai upah minimum di Indonesia menjadi topik hangat setiap akhir tahun. Bagi calon pekerja maupun perusahaan, mengetahui secara pasti berapa rata-rata gaji minimum di Indonesia adalah hal krusial.
Perlu dipahami, Indonesia mengenal dua jenis upah minimum: Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya lebih tinggi dan ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.
Gambaran Rata-Rata Upah Minimum (UMP) Nasional
Berdasarkan data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penetapan tahunan, rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
- Rata-rata UMP Tahun 2024: Nilai rata-rata UMP dari 38 provinsi di Indonesia tercatat sebesar Rp3.113.359,85 per bulan.
- Kenaikan UMP Tahun 2025: Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini didasarkan pada formula perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu untuk menjaga daya beli pekerja. Oleh karena itu, rata-rata UMP di tahun 2025 diproyeksikan akan berada di atas angka Rp3,3 juta.
Perbedaan Mencolok Antar Daerah
Satu hal yang penting untuk diketahui pencari kerja adalah bahwa gaji minimum sangat bervariasi. Tidak ada satu pun angka gaji minimum tunggal yang berlaku di seluruh Indonesia.
Provinsi-provinsi dengan biaya hidup tinggi, terutama daerah industri, secara konsisten menempati urutan teratas. Misalnya, pada penetapan UMP tahun 2025:
| Kategori | Provinsi | Besaran UMP 2025 (Perkiraan) |
| Tertinggi | DKI Jakarta | Sekitar Rp5.396.760 |
| Tertinggi Lainnya | Papua, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara | Di atas Rp3,7 Juta |
| Terendah | Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta | Sekitar Rp2.169.348 – Rp2.264.080 |
Perbedaan ini semakin terlihat jika membandingkan UMP dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Di Jawa Timur, misalnya, UMP 2025 adalah sekitar Rp2.305.984, namun UMK untuk Kota Surabaya pusat ekonomi provinsi jauh lebih tinggi, mencapai sekitar Rp4.961.753,00.
Bagi pekerja, pemahaman tentang UMP dan UMK sangat penting untuk memastikan hak upah diterima sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi pengusaha, penetapan upah minimum wajib dijadikan acuan hukum agar tidak melanggar regulasi ketenagakerjaan. Secara umum, kisaran rata-rata gaji minimum di Indonesia berada di antara Rp2.2 juta hingga Rp5.4 juta, tergantung pada lokasi provinsi dan kabupaten/kota tempat Anda bekerja.

















