Viral Pria Ngaku Anak Propam
SwaraWarta.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengaku-ngaku sebagai anak anggota Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya menjadi viral di media sosial.
Klaimnya bahwa mobil yang ia kendarai adalah barang bukti polisi pun langsung dibantah tegas oleh institusi kepolisian.
Video tersebut pertama kali beredar di platform seperti Instagram dan TikTok, salah satunya di akun @feedgramindo. Dalam rekaman yang terjadi di area parkir sebuah mal di Bogor itu, terlihat pria berinisial MAF tengah berdebat dengan sejumlah orang yang diduga adalah debt collector.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan sikap percaya diri, MAF menyatakan bahwa mobil yang ia bawa adalah barang bukti dari polsek yang dipinjamkan kepada ayahnya. “Ini barang bukti polsek. Ada suratnya, dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya (anggota) Propam di Polda Metro,” ujarnya dalam video tersebut. Ia bahkan tidak terima ketika mobil itu hendak diperiksa dan saling merekam dengan lawan bicaranya.
Merespons video yang viral itu, Jubir Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan klarifikasi resmi. Budi membantah seluruh pernyataan MAF.
Setelah videonya viral, MAF akhirnya membuat pernyataan permintaan maaf. Dalam video klarifikasinya, ia mengakui bahwa semua ucapannya adalah bohong.
“Saya ingin meminta maaf kepada institusi Polri karena sudah mencemarkan nama baik Polri,” kata MAF. Ia menegaskan bahwa orang tuanya bukan anggota Propam dan mobil yang ia kendarai bukan barang bukti milik Polri.
MAF beralasan bahwa ia terpaksa berbohong dan menggunakan nama institusi polisi karena mendapatkan tekanan dan intimidasi dari debt collector. Ia mengaku sedang dalam keadaan tertekan dan emosi saat itu.
Kasus ini mengingatkan pentingnya memahami kewajiban sebagai konsumen kredit. Perusahaan pembiayaan biasanya tidak serta merta mengirim debt collector. Mereka akan melakukan tahapan penagihan, seperti mengirimkan pemberitahuan melalui SMS, telepon, atau surat terlebih dahulu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa perusahaan pembiayaan boleh bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan, namun debt collector yang ditugaskan harus memiliki surat tugas resmi dan bersertifikat. Konsumen berhak meminta surat tugas tersebut untuk memastikan keabsahannya.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara uninstall aplikasi di laptop yang benar? Laptop Anda terasa melambat? Salah…
SwaraWarta.co.id - Sebuah kebakaran hebat melanda gudang plastik sekaligus pabrik boneka di Jalan Gatot Subroto,…
SwaraWarta.co.id - Liga 1 Indonesia kembali dihebohkan oleh pergerakan pelatih ternama. Bernardo Tavares, mantan pelatih…
SwaraWarta.co.id - Internet telah menjadi kebutuhan pokok, bukan lagi sekadar kemewahan. Untuk mendukung akses internet…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat buket sederhana? Apakah Anda ingin memberikan hadiah yang berkesan tanpa…
SwaraWarta.co.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja,…