PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

- Redaksi

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair

SwaraWarta.co.id – PKH tahap 2 2026 kapan cair pada periode April hingga Juni 2026. Pencairan sudah dimulai sejak pekan kedua April 2026 dan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan di awal April, tidak perlu khawatir karena proses penyaluran masih berlangsung hingga akhir Juni 2026.

Jadwal Lengkap PKH 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan sistem penyaluran bansos PKH setiap tiga bulan sekali (triwulan) dalam empat tahap sepanjang tahun:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tahap 1: Januari – Maret 2026
  • Tahap 2: April – Juni 2026
  • Tahap 3: Juli – September 2026
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Baca Juga :  BMKG Peringatkan untuk Wilayah Jakarta akan Ada Hujan Disertai Petir pada 11 Januari 2024

Pencairan PKH tahap 2 tidak dilakukan serentak di semua daerah. Setiap wilayah memiliki jadwal berbeda tergantung proses verifikasi data dan penyaluran di lapangan. Beberapa daerah menerima di akhir April, sementara yang lain di Mei atau Juni-.

Besaran Bantuan PKH 2026 per Tahap

Nominal bantuan PKH diberikan per tahun dan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan. Berikut rincian bantuan per tahap (seperempat dari total tahunan):

Kategori PenerimaBesaran per Tahap
Ibu Hamil/NifasRp750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun)Rp750.000
Siswa SD/sederajatRp225.000
Siswa SMP/sederajatRp375.000
Siswa SMA/sederajatRp500.000
Lansia (70 tahun ke atas)Rp600.000
Penyandang Disabilitas BeratRp600.000

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online dengan mudah melalui dua cara:

Baca Juga :  DKI Berpotensi Terancam Banjir, DPR Beri Peringatan

Melalui Website:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Isi kode captcha yang tertera
  4. Klik “Cari Data”

Melalui Aplikasi:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di App Store atau Google Play Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Cek Bansos’
  3. Masukkan NIK KTP dan klik “Cari Data”

Tips agar Bantuan Cepat Cair

Pastikan data kependudukan Anda sudah valid dan terupdate di DTKS. Beberapa kendala yang sering menyebabkan keterlambatan pencairan antara lain NIK tidak sinkron, kartu keluarga belum diperbarui, atau rekening KKS bermasalah.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau PT Pos Indonesia.

Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Sosial dan jangan percaya pada oknum yang menjanjikan pencairan dengan imbalan tertentu. PKH tahap 2 2026 cair hingga Juni, pastikan Anda mengecek status secara berkala melalui kanal resmi yang tersedia.

Berita Terkait

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 11:12 WIB

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Berita Terbaru