Pakar Kebijakan Publik Minta KPK Awasi Potensi Korupsi Jelang Pemilu 2024

- Redaksi

Friday, 8 September 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok. KPK)

SwaraWarta.co.id – Asep Kususanto, seorang pakar kebijakan publik yang berasal dari lembaga Wellbeing, telah mengeluarkan seruan yang tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih intensif dalam memantau dan mengawasi potensi kasus korupsi yang berpotensi muncul menjelang Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Asep setelah mengikuti peluncuran hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Pemilih Indonesia (LPI). Survei tersebut berjudul “Peran KPK dalam Pelaksanaan Pemilu Bersih” dan acaranya diadakan di Jakarta pada Rabu (6/9). Asep menggarisbawahi bahwa korupsi dalam politik sering kali bermula dari pemilu yang penuh dengan peluang korupsi dan kolusi.

Asep menjelaskan bahwa dampak utama dari korupsi dalam politik adalah pengaruhnya terhadap kebijakan publik yang akan dihasilkan oleh para pemimpin yang terpilih, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Dalam hasil survei LPI, terlihat bahwa Pemilu merupakan momen strategis bagi KPK untuk mengendalikan potensi korupsi. Survei ini adalah analisis akademik yang memberikan gambaran pandangan kalangan intelektual kelas menengah di Indonesia terhadap upaya pemulihan citra KPK dan pentingnya menciptakan lingkungan Pemilu yang bersih dan bebas korupsi.

Asep menekankan kompleksitas teknis dalam penyelenggaraan Pemilu dan berharap KPK dapat dengan cermat menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindakan korupsi. Dia menegaskan, “KPK tidak dapat beroperasi sendirian dalam upaya ini. Untuk mengurangi risiko korupsi, kami berharap KPK dapat bekerja sama erat dengan PPATK, BPK, penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta institusi penegak hukum lainnya.”

Data hasil survei mengungkapkan bahwa sekitar 60,25 persen responden percaya bahwa KPK memiliki potensi untuk berperan aktif dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menangani potensi korupsi menjelang Pemilu. Mayoritas responden juga meyakini bahwa Pemilu adalah waktu yang sangat strategis bagi KPK untuk memerangi korupsi dalam politik.

Baca Juga :  Kendaraan Bertonase Besar Dilarang Masuk Ke Jalur Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hasil survei juga mencatat bahwa modus korupsi berpotensi terjadi melalui penyalahgunaan wewenang jabatan oleh politisi yang saat ini menjabat sebagai pejabat publik. Sebanyak 40,55 persen responden berpendapat bahwa politisi dalam posisi ini sangat rawan memanfaatkan kekuasaan mereka untuk kepentingan politik elektoral.

Survei LPI dilaksanakan dalam rentang waktu 20 hingga 31 Agustus 2023 dengan melibatkan 934 responden yang termasuk dalam kategori kelas menengah intelektual. Tingkat margin of error dari sampel tersebut adalah sekitar ±2,95 dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. Metode sampel dalam survei ini menggunakan purposive sampling, yang berarti subjek sampel dipilih oleh peneliti berdasarkan pertimbangan khusus dan memenuhi kriteria tertentu yang sesuai dengan tujuan survei ini.

Baca Juga :  Panggung Pengajian Gus Iqdam Ambruk, Bupati: Ini Di Luar Rencana Kami

Dalam konteks survei ini, kelas menengah intelektual merujuk kepada kelompok masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan tinggi (S1, S2, S3), secara aktif mengawasi kinerja KPK, dan memiliki harapan besar terhadap peningkatan integritas hukum di Indonesia, terutama dalam hal upaya pemberantasan korupsi. Kelas ini terdiri dari ahli, dosen, akademisi, peneliti, anggota LSM/NGO, dan aktivis yang secara aktif berkontribusi dalam melawan korupsi.

Berita Terkait

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Berita Terbaru

CPNS 2026 Diundur

Berita

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 Aug 2026 - 17:30 WIB