Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi Usai Jual Miras, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah berita dari Mojokerto menyebutkan bahwa polisi telah menangkap seorang pelajar SMK yang berdagang minuman keras secara ilegal

Pelajar tersebut memiliki inisial BJS dan telah menjual 372 botol arak Bali. Awalnya, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama MAS yang mengaku membeli arak Bali dari BJS. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kasus MAS, tim kami melaksanakan pengembangan ke rumah saudara BJS di Kecamatan Kedamean, Gresik,” terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga:

Seorang Gadis di Garut Jadi Korban Pemerkosaan Usai Nonton Persib

Baca Juga :  Produk Cokelat Ini Ternyata Berasal dari Garut! Bukan dari Eropa Maupun Amerika

Setelah dilakukan penggerebekan ke rumah BJS, ditemukan ratusan botol arak Bali kemasan 600 ml. 

BJS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut. 

Pelajar ini mengaku berjualan miras hanya untuk menambah uang jajan, namun masih didalami oleh pihak kepolisian

“Pengakuannya ingin nambah uang jajan, tapi kami terus kembangkan sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Akibat perbuatannya, pelaku bisa mendapatkan hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Dimana hukuman tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga :  Mike Tyson Slap Jake Paul: Insiden di Weigh-In yang Membuktikan Kesabaran Tyson Habis

Baca Juga:

Balap Liar sambil Bawa Miras, Belasan Anak di Ngawi Berhasil Diamankan Polisi

“Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta,” tandas Anang.

Berita Terkait

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!
Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Monday, 8 June 2026 - 10:14 WIB

Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Saturday, 6 June 2026 - 15:40 WIB

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Saturday, 6 June 2026 - 10:06 WIB

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

Saturday, 6 June 2026 - 09:57 WIB

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Berita Terbaru