Mahfud MD Tanggapi Putusan MA terkait Batas Usia Minimal Pencalonan Kepala Daerah

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mahfud MD 
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan yang keras mengenai putusan Mahkamah Agung nomor 23 tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Mahfud menggunakan istilah ‘mual’ untuk menyebut reaksi terhadap putusan tersebut.

“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual,” kata Mahfud di akun Youtube pribadinya dikutip Rabu (5/6).

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Isu Tapera yang diwacanakan Presiden Jokowi

“Sehingga saya berbicara oh yasudahlah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” imbuhnya.

Mahfud juga memberikan analisisnya terkait putusan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia maju sebagai kepala daerah. 

Baca Juga :  3 Tips Self Healing: Cara Efektif Mengatasi Luka Batin Hingga Mencapai Kesehatan Mental yang Lebih baik

“Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi.”

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut dirinya Ingin jadi Anak Presiden

“Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos. Jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah,” sambung dia.

Ia juga mengaku bingung kenapa putusan tersebut akhirnya muncul.

“Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1,” urainya.

Baca Juga :  Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung, Benarkah Karena Kasus Suap?

“Lalu di ayat 2-nya persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 diatur dengan ‘syarat-syarat sebagai berikut’. Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub,” sambung dia.

“Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.”

Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari peraturan KPU.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” katanya.

Baca Juga :  Polda Aceh Turunkan Personilnya untuk Amankan Distribusi Logistik Pemilu 2024

“Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA.

“Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat 1-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya,” tutupnya.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru