11 Unit Mobil Damkar dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Ruko PIK, Ini Kata Petugas!

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran ruko di PIK 
( Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Kebakaran di sebuah Ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelas mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan ke tempat kejadian untuk memadamkan api.

“Unit yang diturunkan, dari Jakarta Utara sembilan unit, dari PIK dua unit. Jadi 11,” kata petugas call center Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, Adi, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Pilu 2 Balita di Sulteng Tewas Berpelukan Akibat si Jago Merah

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat Ruko tersebut terbakar dengan hebat dan petugas Damkar bekerja keras untuk memadamkan api.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Takaran Minyak Goreng MinyaKita di Tangerang, Satu Tersangka Diamankan

Menurut Adi, laporan kebakaran diterima oleh Damkar pada Selasa (4/6) pukul 21.29 WIB dan proses pemadaman berhasil dilakukan pada pukul 23.45 WIB. 

Baca Juga: Seorang Nenek di Madiun Meninggal Dunia Didalam Sumur

Adi sendiri masih belum mengetahui jumlah Ruko yang terbakar serta dugaan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

“Petugas masih dalam perjalanan kembali,” katanya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru