Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

- Redaksi

Tuesday, 28 May 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Tapera – SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Dari polemik peraturan pemerintah yang terkesan buru-buru, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah langsung menetapkan bahwa iuran peserta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merujuk pada pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang sedang digaungkan dan direalisasikan.

Tapera sendiri adalah simpanan yang dilakukan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir, itu berdasarkan aturan awal, meski proses ke depannya seperti apa masih banyak yang mempertanyakan.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Menuding para Pengungsi Rohingya Kerap Membuat Masalah Ketika Sampai di Daratan

Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang tetap berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke rekening dana Tapera yang telah disepakati.

Pada pasal 20 ayat 1 PP 25/2020, yang juga tidak berubah, mengharuskan pemberi kerja membayar simpanan peserta serta memungut simpanan dari pekerjanya yang menjadi peserta.

BACA JUGA: Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul di Hadapan Publik, Ini Kata Pihak Pengacaranya


Simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji yang diterima per bulannya atau upah bagi pekerja dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 yang masih berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Exco PSSI Sesalkan Tindakan Kasar Pemain Myanmar di Laga Indonesia vs Myanmar

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 PP 25/2020 poinnya menyatakan bahwa simpanan pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, untuk pekerja mandiri menanggung sendiri simpanan mereka sesuai Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020.

Besaran iuran bagi para peserta Tapera dari perusahaan BUMN, kemudian badan usaha milik desa, serta perusahaan swasta tentunya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, melalui mekanisme sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara, untuk peserta dari ASN, yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD, diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi Menteri PAN-RB, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan dasar perhitungan simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Cara Membuat Page Number di Word

Menurut poin Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera mengatur dasar perhitungan simpanan peserta dengan koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA: Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

PP ini menegaskan bahwa pemberi kerja haruslah mematuhi jadwal penyetoran iuran untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, guna mendukung pembiayaan perumahan bagi para peserta.

Besaran iuran yang jelas dan pengaturan koordinasi antar menteri menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang terstruktur dan berkelanjutan bagi Tabungan Perumahan Rakyat.***

Berita Terkait

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:15 WIB

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Berita

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 Dec 2025 - 17:11 WIB