Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembunuhan di Pacitan menggunakan kopi Sianida 
(Dok. Ist)

Sidang pembunuhan di Pacitan menggunakan kopi Sianida (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur menuduh pelaku membunuh dengan sengaja dengan menabur/mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.

Sidang untuk kasus ini telah dimulai pada awal bulan Juli, dengan pembacaan dakwaan, dan pada minggu ini sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita, dari Kejari Pacitan, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut pelaku dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP), tetapi juga pasal Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor di Palembang

“Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dakwaan alternatif kedua adalah lex specialist.

Saat dikonfirmasi, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan bahwa mereka setuju dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Terungkap, Dalang Promosi Judol dengan Host Live Porno Ternyata WNA

Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian seorang siswa MTS berusia 14 tahun setelah ia minum kopi buatan ayahnya sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024, ternyata mengandung racun sianida yang ditambahkan secara diam-diam oleh tetangganya, Ayuk Findi Antika (26), yang kemudian menjadi terdakwa.

Baca Juga: Sadis! Orang Tua di Kediri Siksa Balitanya hingga Tewas

Terdapat dugaan semula bahwa ayah korban yang meracik kopi lah yang bertanggung jawab atas kematian putranya.

Namun setelah serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA dilakukan, polisi menyimpulkan bahwa tetangganya-lah yang mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang kemudian diminum oleh korban MR.

Baca Juga :  Sapi Seberat 1 Ton Milik Peternakan Ponorogo dibeli Presiden Nomor 6

Pelaku mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening korban pada pertengahan Desember 2023.

Sekarang, terdakwa sedang menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB