Buntut Laka Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Dindik Malang Terbitkan SE

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laka bus SMP PGRI 1 Wonosari (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang baru saja mengeluarkan surat edaran yang menetapkan aturan terkait study tour oleh pihak sekolah. 

Dalam aturan tersebut, study tour hanya diizinkan dilakukan di wilayah Malang Raya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah terjadi kecelakaan yang menimpa rombongan study tour SMP PGRI I Wonosari di Tol Mojokerto-Jombang pada Selasa, 21 Mei 2034 malam, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 15 luka-luka.

Surat edaran nomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 berisi tiga poin ketentuan study tour bagi sekolah. 

Poin pertama menyatakan bahwa sebaiknya study tour dilakukan di wilayah Malang Raya, dengan kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. 

Baca Juga :  Gunung Merbabu Mengalami Kebakaran, Warga Sekitar diungsikan

Baca Juga:

Tewaskan 3 Orang, KNKT Sebut Pesawat Latih Masih Muda

Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya.

Namun, bagi sekolah yang sudah direncanakan study tour di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan bisa tetap dilaksanakan.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwaji kepada wartawan, Jumat (24/5). 

Di poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan keamanan dan kemanfaatan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. 

Sekolah harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Baca Juga :  Apple Vision Pro Segera Dirilis, Diperkirakan Juli

Pada poin ketiga, setiap lembaga sekolah yang akan melaksanakan study tour harus memberikan pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisian paling lambat satu bulan sebelum kegiatan. 

Pengajuan pemberitahuan harus dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan serta daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

Baca Juga:

Kecelakaan Maut di Tol Jombang: Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Mengaku Mengalami Microsleep

Selain itu, harus dilampirkan juga surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan yang layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Heboh, Satpam di Bogor Meninggal Dunia di Sekolah

Selain itu harus tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, serta surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Meski tidak ada larangan untuk study tour ke luar Malang Raya, disarankan agar study tour dilakukan di wilayah Malang Raya.

Poin di surat edaran tersebut akan dibahas lagi dengan pihak terkait untuk ditingkatkan menjadi Surat Edaran (SE) Bupati Malang.

Namun, bagi sekolah yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan, bisa tetap dilaksanakan. 

Sekolah harus memenuhi beberapa hal seperti menyediakan armada yang layak dan melampirkan beberapa dokumen sebelum study tour dilaksanakan.

Berita Terkait

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Berita Terbaru