Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Dosen UMS Diberhentikan dari Tugas Megajar

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan keputusan dosen UMS yang terbukti Lecehkan mahasiswi (Dok. Ist)

Pembacaan keputusan dosen UMS yang terbukti Lecehkan mahasiswi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah memecat seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Wakil Rektor IV UMS, E.M. Sutrisna, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Komisi Penegak Disiplin UMS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kesepakatan Antara UMS dan Perwakilan Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Dosen Pembimbing Kepada Mahasiswanya

Rektor UMS mengeluarkan keputusan resmi melalui SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yang menyatakan bahwa dosen tersebut dipecat.

“Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen,” katanya

Baca Juga :  Update Perundungan Siswa di Sekolah Internasional Serpong Naik Status, dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kasus kedua melibatkan dosen lain yang juga diduga mengajak mahasiswanya untuk melakukan tindakan asusila.

Dosen ini tidak hanya dipecat, tetapi juga diubah statusnya menjadi tenaga administratif selama dua tahun.

“Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” katanya

Kejadian pelecehan pertama terungkap setelah viral di media sosial, dimulai dari unggahan akun Instagram @dpn.ums.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pelecehan terjadi di rumah dosen saat bimbingan skripsi malam hari, di mana dosen meminta korban untuk memeluknya.

Baca Juga: Desta Turut dipanggil dalam Sidang Etik Terduga Pelecehan Ketua KPU

Baca Juga :  Anggota Kodim 1714/Puncak Jaya Tewas Ditembak OPM saat Peresmian Pilkada Serentak

Kasus kedua melibatkan percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswanya.

Berita Terkait

Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!
Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 10:41 WIB

Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!

Friday, 7 August 2026 - 09:48 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Thursday, 6 August 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Berita Terbaru

Cara Daftar Akulaku Agar di ACC

Teknologi

4 Cara Daftar Akulaku Agar di ACC dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 8 Aug 2026 - 11:46 WIB

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai

Olahraga

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya

Saturday, 8 Aug 2026 - 10:05 WIB