Pengedar Upal Ditangkap di Pantai Timur Pangandaran, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pengedaran Upal (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus pengedaran Upal (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi menangkap 2 orang yang diduga mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mereka ditangkap saat sedang ngopi di pinggir pantai.

Kepolisian Pangandaran menyebutkan bahwa kedua pelaku adalah warga asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Mereka berinisial WH (65) dan SJ (47).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Menurut keterangan polisi, WH dan SJ diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 30 juta. Uang palsu tersebut berupa uang kertas Rp 100 ribu sebanyak 303 lembar.

“Kedua pelaku itu berinisial WH dan SJ yang sama-sama warga Kalipucang. Mereka diamankan saat ketahuan akan transaksi upal ke salah satu orang,” ucap Mujianto, Selasa (23/7).

Baca Juga :  Kunci Agar Setiap Urusan Kita Ditolong oleh Allah

Polisi mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang melihat ada transaksi mencurigakan di warung kopi.

“Awal terungkapnya berdasarkan laporan beberapa kali dari warga di warung tersebut menjadi lokasi transaksi uang palsu, ” katanya.

WH dan SJ diduga membeli uang palsu tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian dengan harga Rp 10 juta.

“Pelaku mendapatkan uang dari saudara TN yang masih dalam pencarian. Uang palsu senilai Rp 30 juta itu dibeli dengan harga Rp 10 juta,” ucapnya

Baca Juga: Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

WH mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun, ia mengklaim bahwa awalnya ia tidak tahu bahwa uang yang dijualnya adalah uang palsu.

Baca Juga :  Tips Mengurangi Bau dalam Kulkas, Ibu-ibu Wajib Tahu!

Polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan dapat membedakan uang asli dan palsu. Kedua pelaku terancam dihukum penjara selama 10-15 tahun.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille

Olahraga

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

Thursday, 10 Jul 2025 - 15:13 WIB