Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gregorius Ronald Tannur yang dibebaskan atas kasus pembunuhan terhadap Dini (Dok. Ist)

Potret Gregorius Ronald Tannur yang dibebaskan atas kasus pembunuhan terhadap Dini (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI dari F-PKB, Edward Tannur, telah dibebaskan dari tuduhan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun), oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Berupaya untuk Suap Keluarga Korban Agar Dapat Damai

Dalam pembacaan amar putusannya, Erintuah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Ronald melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7)

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran, Polres Ponorogo Ajak Warga Telaga Ngebel Tertib Lalu Lintas

Oleh karena itu, Ronald dibebaskan dari semua tuduhan yang diajukan terhadapnya, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak yang hadir di sidang karena sebelumnya jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban.

Usai mendengar putusan tersebut, Ronald terlihat menangis dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum akhirnya kembali dibawa ke ruang tahanan.

Ronald mengatakan kepada media bahwa ia menyerahkan segalanya kepada kuasa hukumnya dan Tuhan.

Baca Juga :  Defisit APBN Capai Rp31,2 Triliun, Ekonom Soroti Evaluasi Program Pemerintah

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah memikirkan putusan hakim tersebut.

Sementara itu, pengacara keluarga korban menyebut putusan tersebut sebagai ketidakadilan yang harus dibalas oleh Tuhan.

“Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban,” kata Dhimas, Rabu (24/7/2024)

“Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” paparnya

Mereka berencana untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding, agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga :  TERBARU! Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2023

“Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

“Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” harap Dhimas.

Berita Terkait

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik
Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 13:08 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Berita Terbaru

Temukan 5 fitur unggulan Platform BMS ByBamms untuk mengelola gedung lebih efisien, terintegrasi, dan berbasis data real-time.

Rekomendasi

5 Fitur Platform BMS ByBamms yang Dapat Anda Andalkan!

Wednesday, 1 Jul 2026 - 12:31 WIB

Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Olahraga

4 Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:27 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Berita

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:08 WIB

Hakim Ziyech

Olahraga

Kenapa Ziyech Tidak Dipanggil Timnas? Ini Alasan di Baliknya!

Tuesday, 30 Jun 2026 - 10:42 WIB