Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Jatuhi Vonis ke KY

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Dini
(Dok.Ist)

Keluarga Dini (Dok.Ist)

Swarawarta.co.id – Dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Sera Afrianti, pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan.

Ima Lestari, selaku kakak ipar Dini, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, kata kuasa hukum kami mau dilaporkan hakimnya,” kata Ima dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ima, majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, tidak adil.

Baca Juga: Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan

“Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara. Ya kami sangat kecewa, sedih dan kaget,” sambungnya.

Baca Juga :  Remaja di Sragen Tewas Usai Ikuti Latihan Silat, 6 Saksi Diperiksa

Majelis hakim tersebut terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pernyataan Ima didukung oleh Dimas Yemahura, selaku kuasa hukum keluarga korban. Dimas membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial terkait vonis bebas yang dijatuhkan.

“Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia,” kata Dimas

Keluarga korban merasa bahwa keputusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya diperoleh.

Baca Juga :  Pasien Cabut Gigi Asal Garut Meninggal, RSHS Disoroti Warga Masyarakat

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

Oleh karena itu, mereka bertekad untuk melaporkan para hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Berita Terbaru