Tanggapan Mahfud MD Usai dibebaakannya Ronald Tannur : Tak Masuk Akal

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Gregorius Ronald Tannur dibebaskan usai hakim menyatakan bahwa dia tidak terbukti membunuh seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti (29 tahun). Keputusan ini berhasil menarik banyak perhatian, pasalnya dalam kasus ini terdapat vidio cctv yang viral, yang menunjukan bagaimana Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan menyeret Dini Sera.

 

Pembebasan Ronald Tannur mengundang banyak atensi publik, Menkopolhukam Mahfud Md, menyebut putusan tersebut dinilai tidak masuk akal. ia menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus ini perlu diperiksa.
“Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas,” ujar Mahfud ditemui wartawan di UGM, (31/7/2024).

Baca Juga :  Badai Harish Faza! Mahasiswa UPN Jogja dinyatakan Hilang

Mahfud MD juga menyatakan bahwa kejaksaan hanya bisa mengajukan kasasi terhadap keputusan tersebut.

“(Vonis) Bebas itu kan ndak bisa dibanding upaya hukumnya tetapi bisa kasasi oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini,” ujarnya.

Mahfud juga berharap dan meminta agar semua pihak menghormati putusan itu, bukan hanya menghormati namun juga membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk diusut lebih lanjut.

“Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan,” Tukas Mahfud.

Sebelumnya, seperti dilansir detikJatim, sebuah putusan, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, ia menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik berdasarkan Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu Ronald pun di bebaskan karena dianggap tidak terbukti membunuh Dini Sera.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah, dalam putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang SMAN 1 PONOROGO

Berita Terkait

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Monday, 16 June 2025 - 16:13 WIB

OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

Berita Terbaru

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB