Heboh! Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengurus Pondok Tanpa Seizin Orang Tuanya

- Redaksi

Tuesday, 25 June 2024 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus ponpes dipolisikan usai nikahi santriwati tanpa seizin orang tuanya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang ayah di Lumajang sangat marah saat mendengar kabar bahwa putrinya sedang hamil tanpa sepengetahuan keluarganya. 

Setelah diselidiki, ternyata putrinya telah dinikahi secara siri oleh pengurus pondok pesantren di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

3 Content Creator Asal Bangkalan Diamankan Polisi Usai Bikin Film Sara

Ayah korban mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya telah dinikahi, dan hanya mengetahui bahwa ia rutin menghadiri pengajian di pondok pesantren. 

“Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi, ” ujar ayah korban di Mapolres Lumajang, Senin (24/6). 

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Ingatkan, Polisi Jangan Salah Tangkap Tersangka Lagi

“Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi,” tegasnya

Korban masih berusia 16 tahun dan tidak tinggal serumah dengan pelaku, namun sering dipanggil oleh pelaku saat ia membutuhkan pemuas syahwat. 

Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp 300 ribu sebagai mahar nikah, dan mengiming-imingi kesenangan. 

“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah,” imbuh Daniel

Setelah mengetahui kejadian ini, ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang, dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Oknum Guru Sumenep Cabuli Siswa, Bupati Fauzi Buka Suara

Baca Juga :  Memiliki Jenis yang Beragam, Ini Dia Cara Memilih Septic Tank dengan Benar

“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut,” tandas Rochim.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru