Heboh! Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengurus Pondok Tanpa Seizin Orang Tuanya

- Redaksi

Tuesday, 25 June 2024 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus ponpes dipolisikan usai nikahi santriwati tanpa seizin orang tuanya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang ayah di Lumajang sangat marah saat mendengar kabar bahwa putrinya sedang hamil tanpa sepengetahuan keluarganya. 

Setelah diselidiki, ternyata putrinya telah dinikahi secara siri oleh pengurus pondok pesantren di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

3 Content Creator Asal Bangkalan Diamankan Polisi Usai Bikin Film Sara

Ayah korban mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya telah dinikahi, dan hanya mengetahui bahwa ia rutin menghadiri pengajian di pondok pesantren. 

“Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi, ” ujar ayah korban di Mapolres Lumajang, Senin (24/6). 

Baca Juga :  Bengawan Solo Meluap, Sejumlah Kecamatan Terendam Banjir

“Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi,” tegasnya

Korban masih berusia 16 tahun dan tidak tinggal serumah dengan pelaku, namun sering dipanggil oleh pelaku saat ia membutuhkan pemuas syahwat. 

Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp 300 ribu sebagai mahar nikah, dan mengiming-imingi kesenangan. 

“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah,” imbuh Daniel

Setelah mengetahui kejadian ini, ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang, dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Oknum Guru Sumenep Cabuli Siswa, Bupati Fauzi Buka Suara

Baca Juga :  Ibu dan Anak di Bogor Terjun ke Jurang 8 Meter Bersama Motornyau

“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut,” tandas Rochim.

Berita Terkait

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!
Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Sunday, 19 July 2026 - 12:07 WIB

Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Berita Terbaru

Cara Berhenti Langganan IndiHome

Teknologi

Cara Berhenti Langganan IndiHome Tanpa Ribet dan Bebas Denda

Tuesday, 21 Jul 2026 - 15:31 WIB