Gawat! Nobar Bareng Piala Asia U-23 Dilarang Tanpa Persetujuan MNC Group

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Timnas Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – MNC Group adalah pemegang tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Piala Asia U-23 2024 atau AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia. 

Oleh karena itu, ada beberapa larangan terkait penggunaan atribut seperti logo atau penyelenggaraan acara offline yang terkait dengan Piala Asia U-23 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MNC Group dan AFC memiliki hak untuk menggunakan dan mengasosiasikan lambang atau logo resmi, maskot, dan trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia. 

Baca Juga:

Viral! Ini Dia Sosok Shin Tae-youg KW Asal Ponorogo

Berdasarkan hal-hal tersebut tersebut maka Tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun dilarang:

Baca Juga :  Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.

2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.

3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

4. menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).

5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Luar Negeri Paling Diminati di Job Fair Kota Tangerang

Baca Juga:

Tewaskan Korea dalam Piala Asia U-23, Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia

6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.

7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.

Jika ada pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian akhir dari pengumuman tersebut.

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru