Gawat! Nobar Bareng Piala Asia U-23 Dilarang Tanpa Persetujuan MNC Group

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Timnas Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – MNC Group adalah pemegang tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Piala Asia U-23 2024 atau AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia. 

Oleh karena itu, ada beberapa larangan terkait penggunaan atribut seperti logo atau penyelenggaraan acara offline yang terkait dengan Piala Asia U-23 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MNC Group dan AFC memiliki hak untuk menggunakan dan mengasosiasikan lambang atau logo resmi, maskot, dan trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia. 

Baca Juga:

Viral! Ini Dia Sosok Shin Tae-youg KW Asal Ponorogo

Berdasarkan hal-hal tersebut tersebut maka Tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun dilarang:

Baca Juga :  Anies Baswedan Sebut Prabowo Tak Tahan dalam Oposisi, Wakil Sekretaris TKN Buka Suara

1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.

2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.

3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

4. menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).

5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.

Baca Juga :  Wajib Diketahui! Adab-adab Berolahraga Sesuai Syariat Islam

Baca Juga:

Tewaskan Korea dalam Piala Asia U-23, Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia

6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.

7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.

Jika ada pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian akhir dari pengumuman tersebut.

Berita Terkait

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terbaru