Belasan Paskibraka Lepas Hijab, MUI Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 15 August 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paskibraka 
(Dok. Ist)

Paskibraka (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Terjadi kontroversi mengenai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, di mana tidak ada anggota yang mengenakan jilbab. Kondisi ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

“Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

Ternyata, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengeluarkan aturan terkait seragam Paskibraka melalui Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE). Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang diakses di situs resmi BPIP pada Rabu, 14 Agustus 2024, disebutkan aturan mengenai pembentukan Paskibraka tahun 2024.

Salah satu poin dalam SE ini membahas tata cara berpakaian Paskibraka, yang terdapat dalam lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Ketentuan mengenai standar pakaian Paskibraka juga tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

SK ini ditandatangani oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, di Jakarta pada 1 Juli 2024.

Menanggapi isu ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, turut angkat bicara. Menurutnya, dugaan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga :  Tukang Las Tewas Akibat Tangki Solar Meledak, Polisi Lakukan Pengusutan

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8)

Cholil meminta agar larangan ini dicabut dan menganjurkan agar anggota Paskibraka muslimah pulang jika ada tekanan untuk tidak mengenakan jilbab.

“Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar Cholil.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru