Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Perusakan Rumah oleh Geng Motor di Sukabumi

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap rumah warga di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Ada sembilan anggota geng motor yang kami tangkap. Mereka diduga kuat terlibat aksi anarkis seperti penyerangan dan perusakan terhadap rumah warga yang berada di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian yang dilansir dari Antaranews.com pada Jumat (23/8/2024).

Akibat kejadian tersebut menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan parah. Selain itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyatakan aksi anarkis kelompok geng motor tersebut terjadi pada Minggu (18/8) dini hari. Dua kelompok geng motor yang mengatasnamakan Geng Belgia dan Geng Amerika membuat janjian untuk duel, dan kelompok Geng Amerika melakukan perusakan.

Kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan tersebut menjadi viral di media sosial, terduga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Palabuhanratu. Pihak berwenang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya. Meskipun tidak ada korban luka atau jiwa dalam kejadian tersebut, rumah yang menjadi sasaran perusakan mengalami kerusakan yang signifikan. Senjata tajam dan barang bukti lainnya juga disita oleh pihak berwenang.

Dari sembilan pelaku perusakan, tiga tersangka yang berinisial AL, RF, dan PJ sudah berusia dewasa, sementara enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga :  Aksi Curat di Nganjuk: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terjerumus dalam Dunia Judi Online

Samian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara selama 32 bulan, dan pasal 335 KUHP tentang tindak tidak menyenangkan atau pengancaman dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Motif para pelaku adalah hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan keberanian kelompok mereka dengan cara melanggar hukum. Mereka juga ingin menjaga eksistensi kelompok mereka agar diakui dan ditakuti oleh kelompok lainnya.

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

 

Berita Terkait

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!
KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!
Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!

Berita Terkait

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Saturday, 26 September 2026 - 13:24 WIB

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Saturday, 26 September 2026 - 13:15 WIB

Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya

Saturday, 26 September 2026 - 11:00 WIB

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru