Solusi Kekeringan: Kementan Sediakan Hotline untuk Bantuan Irigasi bagi Petani

- Redaksi

Monday, 26 August 2024 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pengairan sawah (Dok. Ist)

Proses pengairan sawah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) telah membuka hotline pengaduan untuk membantu para petani yang kesulitan mendapatkan air akibat kekeringan panjang yang mengganggu produksi pertanian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Harga Bawang Merah Tinggi, Petani di Magetan Malah Rugi?

Petani yang membutuhkan bantuan irigasi dapat menghubungi nomor WhatsApp 085211218544 dengan menyebutkan nama daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Silahkan menghubungi 085211218544 (whatsApp chat only) lalu sebutkan nama daerah, persoalan atau kondisi saat ini, luasan lahan yang terdampak kekeringan dan ketersediaan sumber air di sekitar lokasi,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Moch. Arief Cahyono dikonfirmasi di Jakarta, Minggu

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan bahwa layanan ini tersedia 24 jam dan setiap pengaduan akan diverifikasi sebelum diberikan bantuan yang sesuai.

Baca Juga :  Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

“Gerak cepat ini sangat diperlukan karena petani tidak boleh gagal panen. Kita berupaya maksimal untuk bantu petani. Ini menjadi perhatian utama Bapak Mentan dan Wamentan. Beliau terus memantau sepanjang hari selama 24 jam,” tegasnya

Syarat utamanya, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di sistem Simluhtan.

Pengaduan yang bisa diajukan meliputi lahan sawah tadah hujan yang terdampak kekeringan parah, terutama jika ada sumber air di sekitar namun tidak ada pompa yang memadai.

Arief mencontohkan penanganan yang sudah dilakukan di Subang dan Indramayu, Jawa Barat. Di Desa Jati Ragas Hilir, Subang, dua unit pompa berukuran 6 inci digunakan untuk menyelamatkan 133 hektare sawah.

Baca Juga :  Tik Tok Shop ditutup, Denies Chariesta Keluhkan Pembayaran Gaji Karyawan

Menurutnya, kecepatan dalam memberikan bantuan sangat penting agar petani tidak gagal panen.

Mentan dan Wamentan terus memantau situasi ini selama 24 jam untuk memastikan bantuan diberikan dengan cepat.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan pompa air merupakan solusi cepat untuk memperluas areal tanam (PAT) selama kekeringan panjang.

Mentan juga mengucapkan terima kasih kepada para petani di seluruh Indonesia yang tetap berjuang memenuhi kebutuhan dalam negeri meskipun sedang menghadapi krisis.

Baca Juga: Berkah Kemarau untuk Petani Tembakau Probolinggo, Kok Bisa?

“Terimakasih kepada saudaraku petani Indonesia mari kita galakkan tanam agar swasembada segera kita capai,” kata Mentan.

Berita Terkait

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru