Heboh Dugaan Gratifikasi, KPK Bakal Undang Kaesang untuk Klarifikasi

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaesang Pangarep
(Dok. Ist)

Kaesang Pangarep (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan pernyataan terkait kabar wacana klarifikasi Kaesang Pangarep mengenai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Ghufron menyebut bahwa KPK saat ini masih mempertimbangkan beberapa hal terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Nggak ada pembatalan. Jadi begini, karena pertimbangannya gratif (gratifikasi) sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, bupati, gubernur,” ujar Nurul Ghufron di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK tengah mendalami perihal aturan penyelenggara negara dalam kasus dugaan gratifikasi, dan akan melakukan pemeriksaan serta menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” katanya.

Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara sehingga tidak terikat pada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima.

Baca Juga :  Tragis! Gadis 18 Tahun Tewas Terlindas Truk di Pilangkenceng Madiun, Ini Dugaan Penyebabnya

“Sementara yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan. Jadi kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi, di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK Nomor 30/2022 juncto 19/2019, sifatnya KPK masih pasif. Anda pejabat, lapor ke kami, kami yang menentukan. Kalau kemudian ditentukan dirampas negara, dirampas, kalau diserahkan, diserahkan ke Anda,” jelasnya.

Walau begitu, jika pada masa depan terbukti bahwa dugaan gratifikasi tersebut benar adanya, Ghufron beranggapan bahwa penerima gratifikasi dapat lolos dari Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kemudian itu terbukti di beberapa tahun yang akan datang itu ternyata gratif misalnya, Anda udah bebas dari pasal-pasal dugaan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya

Baca Juga :  Dispora Sungai Penuh Jatuh Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adapun terkait penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron menyatakan bahwa KPK dalam hal ini bertindak secara pasif.

Dalam penanganan kasus gratifikasi, KPK hanya dapat menindaklanjuti apabila menerima laporan dari penerima gratifikasi terkait dugaan kasus tersebut.

“Sifatnya, KPK itu pasif menerima, misalnya Anda bupati, Anda wali kota, Anda yang melaporkan ke kami, kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi. Itu anunya, ini gratif ya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB