Nikah Siri dengan Wali Hakim Apakah Sah? Hati-Hati Ternyata Begini Hukumnya Menurut Islam

- Redaksi

Tuesday, 10 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikah siri dengan wali hakim apakah sah?
(Dok. Ist)

Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? Tentu persoalan tersebut harus digali dengan benar lantaran menentukan nasib pernikahan.

Nikah Siri dengan Wali Hakim: Apakah Sah dalam Islam?

Nikah siri merupakan salah satu bentuk pernikahan yang sering dibicarakan di tengah masyarakat, terutama di Indonesia.

Pernikahan ini dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian dalam nikah siri adalah keabsahan wali pernikahan, khususnya jika wali hakim yang berperan sebagai wali dalam akad nikah.

Lantas, bagaimana hukum nikah siri dengan wali hakim dalam pandangan Islam? Apakah sah secara agama?

Pengertian Nikah Siri Secara Umum

Nikah siri secara umum adalah pernikahan yang dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi resmi negara.

Kata “siri” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sembunyi-sembunyi”, yang merujuk pada sifat pernikahan ini yang tidak dipublikasikan secara resmi.

Baca Juga :  Lelahnya Seorang Ibu dalam Islam: Sebuah Pengorbanan yang Mulia

Secara agama, nikah siri bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan, di antaranya adalah:

– Adanya calon mempelai pria dan wanita.

– Adanya wali bagi mempelai wanita.

– Adanya saksi.

– Ijab qabul.

Namun, meskipun sah menurut agama, tidak dicatatkannya nikah siri secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.

Wali dalam Pernikahan yang Benar Siapa?

Dalam Islam, keberadaan wali adalah salah satu syarat sah pernikahan. Wali yang paling utama adalah wali nasab, yaitu ayah kandung mempelai wanita.

Baca Juga: Tata cara sholat Jenazah Secara Lengkap: Umat Islam Wajib Tahu!

Jika ayah kandung tidak ada, wali dapat berpindah kepada kerabat laki-laki yang lain sesuai urutan tertentu, seperti saudara kandung laki-laki, paman, dan sebagainya.

Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka wali hakim dapat mengambil peran sebagai wali.

Baca Juga :  40 SOAL Ujian UT Bahasa Inggris Niaga 2025 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal UAS Bahasa Inggris Niaga UT ADBI4201

Hadis Rasulullah SAW menegaskan pentingnya peran wali dalam pernikahan: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Peran Wali Hakim dalam Pernikahan

Wali hakim adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas agama untuk menjadi wali pernikahan bagi seorang wanita apabila wali nasab tidak ada, atau wali nasab tidak bisa menjalankan tugasnya karena alasan-alasan tertentu.

Dalam beberapa situasi, wali hakim juga dapat mengambil alih peran wali jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang sah.

Beberapa kondisi yang memperbolehkan wali hakim menjadi wali pernikahan:

– Tidak adanya wali nasab (misalnya, ayah atau kerabat laki-laki lainnya sudah meninggal atau tidak dapat dihubungi).

– Wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya karena berbeda agama atau dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai wali.

Baca Juga :  3 Kisah Nabi Muhammad yang Menakjubkan dan Luar Biasa

– Wali nasab tidak mau menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Dalam kondisi-kondisi di atas, wali hakim menjadi pilihan yang sah menurut syariat untuk melangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Inilah Cara Melaksanakan Salat Ghaib: Umat Islam Wajib Tahu!

Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim

Secara syar’i, pernikahan dengan wali hakim dapat dianggap sah apabila semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.

Namun, penting untuk memperhatikan bahwa wali hakim hanya boleh digunakan jika tidak ada wali nasab yang sah atau jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang syar’i.

Jika wali nasab masih ada dan memenuhi syarat, maka wali hakim tidak berhak mengambil peran sebagai wali.

Adapun jika nikah siri dilakukan dengan wali hakim tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah dalam pandangan agama.

Berita Terkait

Seiring dengan Hadirnya Era Internet dan Teknologi Digital, Lanskap Media Indonesia Mengalami Perkembangan yang Sangat Pesat, Salah Satunya adalah Apa
TERJAWAB Menurut Krajewski et al (2007), Tata Letak yang digunakan Pada Pabrikasi (Back Office) dan Proses Lini yang Memiliki Aliran Kerja Linier dan
PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah
JAWABAN Penelitian Merupakan Bagian Penting Bagi Organisasi Apapun, Termasuk Organisasi Media Massa
SIMAK Metode Penentuan Lokasi yang diterapkan Dalam Peramalan (Forecasting), Perencanaan Strategik (Strategic Planning), Strategi Rantai Pasokan
TUJUANNNYA ADALAH Tercapainya Kerjasama yang Lebih Dekat Antar Karyawan pada Semua Level, Merupakan Tujuan dari Tata Letak
Bilamana Terjadi Praktik yang Bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999, Tindakan Apa Sajakah yang Dilakukan oleh KPPU Sebagai Lembaga Penegakan Hukum
Teknik Matematika yang Digunakan untuk Menemukan Lokasi Pusat Distribusi Tunggal yang Melayani Sejumlah Lokasi yang Terkait, seperti Pemasok

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 19:03 WIB

Seiring dengan Hadirnya Era Internet dan Teknologi Digital, Lanskap Media Indonesia Mengalami Perkembangan yang Sangat Pesat, Salah Satunya adalah Apa

Monday, 16 June 2025 - 18:58 WIB

TERJAWAB Menurut Krajewski et al (2007), Tata Letak yang digunakan Pada Pabrikasi (Back Office) dan Proses Lini yang Memiliki Aliran Kerja Linier dan

Monday, 16 June 2025 - 18:53 WIB

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 June 2025 - 18:48 WIB

JAWABAN Penelitian Merupakan Bagian Penting Bagi Organisasi Apapun, Termasuk Organisasi Media Massa

Monday, 16 June 2025 - 18:43 WIB

SIMAK Metode Penentuan Lokasi yang diterapkan Dalam Peramalan (Forecasting), Perencanaan Strategik (Strategic Planning), Strategi Rantai Pasokan

Berita Terbaru

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB