Membedah 2 Pendekatan dalam Reformasi BUMN di Indonesia: Menuju Transformasi Menuju BUMN Unggul

- Redaksi

Saturday, 11 May 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Pendekatan dalam Reformasi BUMN di Indonesia


SwaraWarta.co.id – Di dalam artikel ini akan mengulik 2 pendekatan dalam reformasi BUMN di Indonesia.

Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia memiliki peran krusial dalam
menggerakkan roda perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perjalanan
BUMN tak luput dari berbagai tantangan dan dinamika. Salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN adalah melalui reformasi.

Reformasi BUMN di
Indonesia umumnya dilakukan dengan dua pendekatan utama, yaitu restrukturisasi
dan privatisasi.

Penjelasan tentang 2 pendekatan dalam reformasi BUMN di Indonesia:

1. Restrukturisasi: Membangun Fondasi yang Kuat

Restrukturisasi BUMN
berfokus pada penataan ulang struktur dan organisasi internal BUMN. Tujuannya
adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas BUMN.

Baca Juga :  Menginspirasi, Driver Ojol di Solo Berhasil Menjadi Legislator Kota Solo

Beberapa langkah
dalam restrukturisasi BUMN meliputi:

  • Penataan
    ulang portofolio bisnis:
    BUMN
    difokuskan pada core business yang memiliki potensi tinggi dan divestasi
    dari bisnis yang tidak menguntungkan.

  • Peningkatan
    tata kelola perusahaan:
    Penerapan
    Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten untuk meningkatkan
    transparansi dan akuntabilitas.

  • Penyehatan
    keuangan:
    Pengurangan utang,
    restrukturisasi aset, dan peningkatan efisiensi operasional untuk mencapai
    kondisi keuangan yang sehat.

  • Pengembangan
    sumber daya manusia:

    Peningkatan kompetensi dan profesionalisme karyawan melalui pelatihan dan
    pengembangan.
Baca juga: Strategi Efektif untuk Meraih Tempat Magang di BUMN

2. Privatisasi: Membuka Pintu Peluang Baru

Privatisasi BUMN
merupakan langkah untuk menjual sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak
swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses modal, teknologi, dan
keahlian dari swasta.

Beberapa skema
privatisasi BUMN meliputi:

  • Penawaran
    Saham Perdana (IPO):
    BUMN
    menjual sebagian sahamnya kepada publik melalui pasar modal.

  • Penjualan
    Saham Langsung:
    BUMN menjual
    sahamnya kepada pihak swasta tertentu, baik domestik maupun asing.

  • Merger
    dan Akuisisi:
    Penggabungan
    BUMN dengan perusahaan lain atau akuisisi BUMN oleh perusahaan swasta.

Menuju BUMN Unggul: Perpaduan Restrukturisasi dan
Privatisasi

Reformasi BUMN
melalui restrukturisasi dan privatisasi bukan tanpa tantangan. 

Diperlukan
komitmen kuat dari pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan untuk
memastikan reformasi ini berjalan efektif dan mencapai tujuannya.

Dengan penerapan
kedua pendekatan ini secara tepat dan berkelanjutan, diharapkan BUMN di
Indonesia dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang unggul, berdaya saing,
dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

 

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru