Pria di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Malam, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 11 May 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan pria di Medan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bernama Safril Ginting ditemukan tewas di Pasar Induk Lau Cih, Medan. Ternyata, dia dibunuh oleh tiga penjaga malam. Kronologi kejadian itu kemudian dijelaskan oleh polisi.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo, kejadian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekitar pukul 23.51 di Jalan Bunga Turi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku bernama Karnolius Tarigan, Samsul Bahri, dan Irwanta Sembiting.

“Terjadi pertikaian dan ada sepeda motor dari kelompok para tersangka dibakar. Tak terima lah para tersangka dan mengumpulkan puluhan orang untuk melakukan serangan balasan,” ujarnya, Jumat (10/5).

Baca Juga :  BPIP Perbolehkan Paskibraka Wanita Memakai Jilbab pada Upacara HUT ke-79 RI

Baca Juga:

Motif Emak-emak Bacok Sopir Rental

Awalnya, ketiga pelaku berjaga-jaga di pos depan Pasar Induk Lau Cih. Suatu waktu, ada sekelompok orang yang menghina mereka. 

Terjadi pertikaian dan sepeda motor dari kelompok para pelaku pun dibakar. Kemudian, ketiga pelaku mengumpulkan banyak orang untuk melakukan serangan balasan.

Setelah orang-orang terkumpul, ketiga pelaku mendatangi Safril. Safril diduga ikut dalam kelompok yang membakar sepeda motor. 

Ketika mereka tiba di rumah Safril, pintu depan rumahnya didobrak. Para pelaku menemukan Safril bersembunyi di bawah tempat tidur dan mereka menganiayanya hingga menusuknya. 

Safril berusaha lari keluar tapi jatuh dan meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Tuntungan. 

Baca Juga :  Gantikan Anwar Usman, Ini Sosok Ketua MK yang Baru

Baca Juga:

Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku dengan dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru