Pria di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Malam, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 11 May 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan pria di Medan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bernama Safril Ginting ditemukan tewas di Pasar Induk Lau Cih, Medan. Ternyata, dia dibunuh oleh tiga penjaga malam. Kronologi kejadian itu kemudian dijelaskan oleh polisi.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo, kejadian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekitar pukul 23.51 di Jalan Bunga Turi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku bernama Karnolius Tarigan, Samsul Bahri, dan Irwanta Sembiting.

“Terjadi pertikaian dan ada sepeda motor dari kelompok para tersangka dibakar. Tak terima lah para tersangka dan mengumpulkan puluhan orang untuk melakukan serangan balasan,” ujarnya, Jumat (10/5).

Baca Juga :  Arti Major dalam CV, Benarkah Memiliki Banyak Manfaat?

Baca Juga:

Motif Emak-emak Bacok Sopir Rental

Awalnya, ketiga pelaku berjaga-jaga di pos depan Pasar Induk Lau Cih. Suatu waktu, ada sekelompok orang yang menghina mereka. 

Terjadi pertikaian dan sepeda motor dari kelompok para pelaku pun dibakar. Kemudian, ketiga pelaku mengumpulkan banyak orang untuk melakukan serangan balasan.

Setelah orang-orang terkumpul, ketiga pelaku mendatangi Safril. Safril diduga ikut dalam kelompok yang membakar sepeda motor. 

Ketika mereka tiba di rumah Safril, pintu depan rumahnya didobrak. Para pelaku menemukan Safril bersembunyi di bawah tempat tidur dan mereka menganiayanya hingga menusuknya. 

Safril berusaha lari keluar tapi jatuh dan meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Tuntungan. 

Baca Juga :  Erick Thohir Sebut Tidak Menaikkan BBM untuk Menekan Angka Inflasi

Baca Juga:

Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku dengan dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Berita Terkait

Dedi Mulyadi dari Partai Apa? Berikut Sepak Terjangnya di Dunia Politik
Tradisi Thudong: Perjalanan Spiritual Para Biksu Jelang Hari Raya Waisak
Donald Trump Sambut Paus Pertama dari Amerika Serikat: Momen Bersejarah Bagi Negeri Paman Sam
Bansos Triwulan Kedua Akan Disalurkan Mulai Pekan Ketiga Mei 2025
Manchester United Melaju ke Final Liga Europa
Terungkap, Ini Peran Nagita Slavina dalam Hubungan Lhna Maya dan Maxime Bouttier
Dishub Kota Bekasi Perbarui Halte Bus untuk Tingkatkan Kenyamanan Warga
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang Beraksi Enam Kali di Pesanggrahan

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 15:57 WIB

Dedi Mulyadi dari Partai Apa? Berikut Sepak Terjangnya di Dunia Politik

Friday, 9 May 2025 - 15:44 WIB

Tradisi Thudong: Perjalanan Spiritual Para Biksu Jelang Hari Raya Waisak

Friday, 9 May 2025 - 15:41 WIB

Donald Trump Sambut Paus Pertama dari Amerika Serikat: Momen Bersejarah Bagi Negeri Paman Sam

Friday, 9 May 2025 - 15:39 WIB

Bansos Triwulan Kedua Akan Disalurkan Mulai Pekan Ketiga Mei 2025

Friday, 9 May 2025 - 09:36 WIB

Manchester United Melaju ke Final Liga Europa

Berita Terbaru