Setubuhi Adik Ipar, Staff Bawaslu di Jombang Terancam Penjara 15 Tahun

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staff Bawaslu yang setubuhi adik iparnya sendiri (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Seorang staf Bawaslu Jombang, MFI (29), ditahan oleh polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 16 tahun dengan nomor inisial NDP. 

Kasus ini menjadi viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat karena kejadian yang sangat disayangkan ini melibatkan seorang pejabat setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sadis! Pria di Purwantoro Tega Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Saat diinterogasi oleh polisi, MFI mengaku merayu dan mengiming-imingi NDP bahwa dirinya lebih mengutamakan korban daripada istrinya. 

Tersangka juga sering memberikan uang saku dan membelikan kebutuhan korban untuk meluluhkan hati Adik iparnya itu.

Baca Juga :  Makin Panas, Banser dan NU Siap Hadapi Tantangan PKB

Kejadian ini sendiri terjadi pada bulan Juni 2023, ketika MFI menjemput NDP di stasiun sekitar jam 13.00 di Jombang

Kemudian, tersangka membawa Adik iparnya tersebut ke Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. 

Di dalam kamar hotel tersebutlah, tersangka melakukan aksi kejinya dan menyetubuhi NDP.

“Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (9/5). 

“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, perselingkuhan MFI dengan adik iparnya akhirnya menyebar ke telinga ayah korban. 

Baca Juga :  IDS-Mitraperkasa.co.id: Portal Informasi Terupdate dalam Penyajian yang Mengedukasi

Baca Juga:

Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

Merasa sangat geram, ayah korban WT (51) akhirnya melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024). 

Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang langsung menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap MFI ketika melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5)

MFI harus mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia
Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter
Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan
Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Singapura
Serangan Israel di Teheran Tewaskan 5 Orang, Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah
Wali Kota Bogor Bakat Calonkan Tempe sebagai Warisan Budaya UNESCO
Israel dan Iran Saling Serang, Polisi Israel Tangkap Dua Warga Yahudi yang Diduga Bekerja untuk Iran

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 09:58 WIB

Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Monday, 16 June 2025 - 09:54 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Monday, 16 June 2025 - 09:51 WIB

Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter

Monday, 16 June 2025 - 08:42 WIB

Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan

Monday, 16 June 2025 - 08:29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Singapura

Berita Terbaru