Setubuhi Adik Ipar, Staff Bawaslu di Jombang Terancam Penjara 15 Tahun

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staff Bawaslu yang setubuhi adik iparnya sendiri (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Seorang staf Bawaslu Jombang, MFI (29), ditahan oleh polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 16 tahun dengan nomor inisial NDP. 

Kasus ini menjadi viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat karena kejadian yang sangat disayangkan ini melibatkan seorang pejabat setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sadis! Pria di Purwantoro Tega Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Saat diinterogasi oleh polisi, MFI mengaku merayu dan mengiming-imingi NDP bahwa dirinya lebih mengutamakan korban daripada istrinya. 

Tersangka juga sering memberikan uang saku dan membelikan kebutuhan korban untuk meluluhkan hati Adik iparnya itu.

Baca Juga :  Aksi Perampokan di Minimarket Bandung Terekam CCTV, Pelaku Ancam Kasir dengan Senjata Tajam

Kejadian ini sendiri terjadi pada bulan Juni 2023, ketika MFI menjemput NDP di stasiun sekitar jam 13.00 di Jombang

Kemudian, tersangka membawa Adik iparnya tersebut ke Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. 

Di dalam kamar hotel tersebutlah, tersangka melakukan aksi kejinya dan menyetubuhi NDP.

“Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (9/5). 

“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, perselingkuhan MFI dengan adik iparnya akhirnya menyebar ke telinga ayah korban. 

Baca Juga :  Kebijakan Penghapusan Utang untuk UMKM, Petani, dan Nelayan: Solusi atau Tantangan?

Baca Juga:

Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

Merasa sangat geram, ayah korban WT (51) akhirnya melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024). 

Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang langsung menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap MFI ketika melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5)

MFI harus mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru