Jual Rawon Anjing, Pedagang di Bungkulan Terancam Hukuman Penjara

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pedagang daging anjing yang terancam hukuman 2 bulan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ada dua pemilik warung makan bernama Komang Sarjana dan Nyoman Sudika. 

Mereka baru saja divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan sepuluh bulan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim Pulung Yustisia Dewi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/5).

Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” lanjutnya.

Baca Juga :  Doa Terhindar dari Siksa Kubur, Jangan Sampai Telat Biar Meninggal Terjamin Kehidupan di Akhirat

Hal ini karena mereka menjual sate dan rawon menggunakan daging anjing, yang merupakan pelanggaran hukum berdasarkan peraturan daerah di Bali.

Baca Juga:

Inspiratif, Polisi di Ponorogo Masak dan Bagikan Menu Buka Puasa Ke Warga

Komang Sarjana mengaku sudah berjualan sate dan rawon daging anjing sejak tahun 2021, mengikuti jejak kakaknya yang telah berjualan sejak 2019. 

Daging anjing untuk diolah menjadi sate dan rawon dibelinya dari warga di wilayah Kabupaten Bangli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per ekor anjing.

“Tidak ada langganan. Saya cari ke warga-warga. Ada yang anjingnya nakal terus dijual,” kata Sarjana di hadapan majelis hakim, Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga :  Ancaman Pergerakan Tanah di Banjarnegara: Evakuasi Warga Jadi Langkah Pencegahan

“Saya yang datang ke Bangli, terkadang ditelepon oleh warga,” imbuhnya.

Walau sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari pemerintah, Komang Sarjana masih saja memilih untuk menjual sate dan rawon anjing karena ia dapat meraup omzet sekitar Rp 1 juta per hari dengan keuntungan mencapai Rp 400 ribu. 

Namun, ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut untuk kepentingan anaknya.

Baca Juga:

Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

Para pedagang daging anjing di Bali telah diberikan pembinaan dan edukasi oleh Yayasan Sintesia Animalia Indonesia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing pada tahun 2019. 

Baca Juga :  Camat jadi Tahanan Usai Pesta Sabu di Ruang Kerja

Namun, banyak pedagang yang tetap nekat menjual masakan olahan daging anjing dan mendapat teguran.

“Kan ada dua pedagang yang pertama bapak Komang Sarjana itu beberapa kali sudah kami kunjungi warungnya. tetapi sebelumnya kakaknya yang berjualan dan beliau baru mulai berjualan tahun 2021. Tapi bapak Nyoman Sudika ini memang dari awal saya datang pendataan tahun 2018 sudah beliau yang berjualan sampai terakhir dikunjungi bulan kemarin,” jelas Sasa.

Berita Terkait

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo
Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 10:25 WIB

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo

Friday, 29 August 2025 - 10:10 WIB

Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Berita Terbaru