Juragan Kos di Ngawi Tewas Dibunuh, Penghuni hingga Tetangga Diperiksa Pihak kepolisian

- Redaksi

Wednesday, 16 October 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mendatangi TKP (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mendatangi TKP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Darwati (78), seorang nenek yang dikenal sebagai pemilik kos, ditemukan tewas di rumahnya di Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Polisi sedang menyelidiki kasus ini dan telah memeriksa tujuh saksi untuk mencari tahu penyebab kematian Darwati.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengonfirmasi bahwa saksi-saksi yang diperiksa termasuk penghuni kos, tetangga, dan kepala desa. Jumlah saksi ini mungkin akan bertambah seiring penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih penyelidikan dan sudah ada 7 saksi kita periksa terkait meninggalnya pemilik kos,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/10).

“Kita periksa mulai penghuni kos, tetangga hingga perangkat desa termasuk pak kepala desa,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Seorang Pria ditemukan Tewas Gantung Diri di Dekat Halte Transjakarta

Dwi menjelaskan bahwa ada indikasi pembunuhan karena kondisi jenazah Darwati ditemukan dengan tangan terikat dan mulut disumpal, serta terdapat bercak darah di lantai

.”Kondisi jenazah terikat kain tangan dan mulut tersumpal. Memang ada ceceran darah di lantai,” tandas Dwi.

Kepala Desa Beran, Agus Supriyadi, juga menyatakan bahwa Darwati dikenal baik di masyarakat sebagai juragan kos. Saat ditemukan, kondisinya sangat mengenaskan.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru