Terlibat Narkoba dan Penelantaran Istri, 3 Polisi Tangerang Dipecat

- Redaksi

Wednesday, 1 May 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Tangerang Kota baru saja mengadakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Pasalnya, dua dari ketiganya dipecat karena keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, memimpin langsung upacara yang berlangsung pada Selasa (30/4/2023) itu dan menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan aturan dan etika.

“Hari ini rekan-rekan dapat melihat ada tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri” kata Zain.

Baca Juga :  Tempat Print Terdekat dari Lokasi Saya, Kendari Sulawesi Tenggara Buka 24 Jam

Baca Juga:

Anggota Polda Jateng Nekat Bunuh Diri saat di Asrama Akpol Semarang

Ia berpesan agar seluruh anggota polisi selalu mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga kehormatan dan marwah institusi Polri.

“Apabila mau berbuat sesuatu kesalahan, Ingatlah istri, anak, orang tua dan keluarga, bahagiakan dan jangan sakiti mereka,” ucap Zain.

“Setiap dinas dimanapun ada pasti resikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif,” tambahnya

Zain juga menegaskan agar anggota polisi selalu ingat keluarga sebagai motivasi untuk menghindari hal-hal negatif dan tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana. 

Baca Juga :  Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Akan Hadirkan Kereta Api New Generation

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto ketiga anggota polisi yang dipecat, karena mereka tidak dapat hadir di upacara itu.

Baca Juga:

Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Ketiga anggota polisi tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Berita Terkait

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?
Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!
VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Wednesday, 2 September 2026 - 09:51 WIB

Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Tuesday, 1 September 2026 - 09:23 WIB

Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat

Monday, 31 August 2026 - 10:04 WIB

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!

Berita Terbaru

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id

Berita

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Thursday, 3 Sep 2026 - 09:38 WIB