Terlibat Narkoba dan Penelantaran Istri, 3 Polisi Tangerang Dipecat

- Redaksi

Wednesday, 1 May 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Tangerang Kota baru saja mengadakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Pasalnya, dua dari ketiganya dipecat karena keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, memimpin langsung upacara yang berlangsung pada Selasa (30/4/2023) itu dan menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan aturan dan etika.

“Hari ini rekan-rekan dapat melihat ada tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri” kata Zain.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: Investigasi dan Upaya Pencegahan Kembali Digencarkan

Baca Juga:

Anggota Polda Jateng Nekat Bunuh Diri saat di Asrama Akpol Semarang

Ia berpesan agar seluruh anggota polisi selalu mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga kehormatan dan marwah institusi Polri.

“Apabila mau berbuat sesuatu kesalahan, Ingatlah istri, anak, orang tua dan keluarga, bahagiakan dan jangan sakiti mereka,” ucap Zain.

“Setiap dinas dimanapun ada pasti resikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif,” tambahnya

Zain juga menegaskan agar anggota polisi selalu ingat keluarga sebagai motivasi untuk menghindari hal-hal negatif dan tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana. 

Baca Juga :  Kenapa Kulkas Tidak Dingin? Ini Sebabnya!

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto ketiga anggota polisi yang dipecat, karena mereka tidak dapat hadir di upacara itu.

Baca Juga:

Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Ketiga anggota polisi tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Berita Terkait

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Berita Terbaru

Teka-teki MPLS 2026 dan Beserta Jawabannya

Pendidikan

35 Teka-teki MPLS 2026 dan Beserta Jawabannya dengan Lengkap

Tuesday, 7 Jul 2026 - 10:35 WIB