Polres Ponorogo Berhasil Amankan 8 Pejudi Billiar dan Slot Judi Online

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolres Ponorogo berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam judi online (judol) dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini dilakukan dalam dua minggu terakhir.

“Ada yang terlibat praktik judi online maupun konvensional, omzetnya sampai puluhan juta Rupiah,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto saat press release, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ponorogo, Rudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden Indonesia, sekaligus upaya untuk memberantas praktik perjudian di daerahnya.

“Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo,” ucap Rudi.

Rudi mengungkapkan rincian mengenai para tersangka, di antaranya empat orang yang terlibat dalam perjudian biliar: WP (24), FAN (21), APH (26), dan HUA (24).

Baca Juga :  Lagi! Mahasiswa Palu jadi Korban Demo Tolak Revisi RUU

“Keempatnya diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam, setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktifitas judi billiard di wilayah Balong,” papar Rudi.

Nilai taruhan yang mereka pasang bahkan mencapai Rp 10 juta.

Selain itu, tiga tersangka lainnya, BS (37), MS (30), dan LS (44), ditangkap karena terlibat dalam judi slot online.

Mereka diamankan di beberapa lokasi di Kabupaten Ponorogo.

Tersangka lainnya, ASA (30), juga ditangkap terkait perjudian online jenis slot dan togel.

Dari ASA, petugas menyita akun togel online sejumlah uang, dan ponsel yang digunakan untuk mengakses permainan.

“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari bapak Presiden serta Kapolri,” imbuh Rudi.

Baca Juga :  Jadi DPO Berbulan-bulan Maling di Gresik Berhasil diamankan, Ini Motifnya!

Ke-8 tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB