BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum Suntik, Ini Alasannya

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik (Dok. Ist)

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang disalahgunakan karena diaplikasikan dengan jarum atau microneedle (jarum mikro), seperti layaknya obat.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, tindakan ini diambil setelah pihak BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

BPOM menemukan banyak produk kosmetik yang seharusnya hanya dioleskan pada kulit, tetapi malah digunakan dengan jarum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta.

Taruna menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang hanya boleh diaplikasikan di bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan gigi.

Baca Juga :  Diduga Politikus, Pria di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Kosmetik ini dimaksudkan untuk membersihkan, mempercantik, atau melindungi bagian tubuh, bukan untuk disuntikkan ke dalam lapisan kulit.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.

Produk yang disuntikkan harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, sebaliknya, tidak steril dan bisa digunakan tanpa bantuan medis.

Taruna menambahkan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara injeksi dapat berbahaya bagi kesehatan.

Efek samping yang bisa terjadi antara lain reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, dan efek samping pada tubuh secara keseluruhan.

Produk yang digunakan dengan cara disuntik harus didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik.

Baca Juga :  Warga Jakarta Grebek Markas Ormas yang Diduga jadi Tempat Miras

BPOM mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri kosmetik yang disalahgunakan.

Biasanya, produk ini terdaftar sebagai kosmetik dan berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol, kadang disertai dengan jarum suntik. Pada label atau promosi produk, kadang disebutkan bahwa produk tersebut digunakan dengan cara injeksi.

BPOM meminta para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang benar.

Pelaku usaha wajib mematuhi aturan demi keselamatan konsumen dan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.

Berita Terkait

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Wednesday, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Wednesday, 22 April 2026 - 10:14 WIB

Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Tuesday, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya

Berita Terbaru