Diskon Tiket Pesawat 10% untuk Libur Nataru: Ini Detail Kebijakan Pemerintah

- Redaksi

Thursday, 28 November 2024 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kabar baik bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10%.

Kebijakan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, sebagai hasil arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba seperti dilansir situs resmi Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/11).

Elba menjelaskan, keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat selama periode Nataru.

Kebijakan berlaku di seluruh bandara Indonesia mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, khusus untuk tiket yang belum terjual.

Bagaimana Penurunan Harga Ini Dilakukan?

Untuk mencapai penurunan harga tiket pesawat, berbagai pihak turut berkontribusi, termasuk:

  1. Maskapai penerbangan PT Angkasa Pura Indonesia
  2. PT Pertamina (Persero)AirNav Indonesia

Langkah-langkah yang diambil meliputi:

1. Penurunan harga avtur: Pertamina akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5% hingga 10% di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, dan lainnya.

2. Diskon layanan kebandarudaraan: PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) menurunkan tarif layanan PJP2U dan PJP4U sebesar 50%.

Baca Juga :  Jakarta Fair 2025 Hadir Mulai 19 Juni, Angkat Tema Inovasi dan UMKM

3. Diskon fuel surcharge: Maskapai memberikan diskon untuk pesawat jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan untuk pesawat propeller sebesar 5% (menjadi 20%).

4. Perpanjangan jam operasional: AirNav Indonesia menyediakan layanan tambahan untuk mendukung penerbangan selama periode Nataru.

Insentif untuk Penumpang yang Sudah Membeli Tiket

Penumpang yang telah membeli tiket untuk penerbangan selama periode Nataru mungkin akan menerima insentif sesuai kebijakan maskapai masing-masing, jika memungkinkan.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.

Elba berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata dalam negeri pada kuartal terakhir 2024.

Baca Juga :  Miris, 3 Remaja Diduga jadi Korban Prostitusi Online hingga Dapat Rp50.000 Usai Layani 30 Pria

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan lebih terjangkau sekaligus mendukung pemulihan sektor transportasi udara dan pariwisata Indonesia.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru