Mengejutkan, Pria Penyandang Disabilitas yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Mataram Kembali Dapat Laporan dari Korban Lain

- Redaksi

Tuesday, 3 December 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria disabilitas yang diduga lecehkan mahasiswa Mataram kini dapat laporan dari korban lain
(Dok. Ist)

Pria disabilitas yang diduga lecehkan mahasiswa Mataram kini dapat laporan dari korban lain (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS (22) terhadap mahasiswa Mataram mulai mengungkapkan berbagai fakta mengejutkan.

Ternyata, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria disabilitas tunadaksa tanpa kedua tangan ini diduga lebih dari satu orang.

“Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi,” kata Rusdin saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain MA, ada dua mahasiswi lainnya yang juga menjadi korban, bahkan ada tiga korban tambahan yang masih tergolong anak-anak.

Pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah, mengungkapkan bahwa ketiga mahasiswi tersebut diberi sebutan korban 1 (MA), korban 2, dan korban 3, dan semuanya berstatus sebagai mahasiswi di Mataram.

Baca Juga :  JK Dukung Pelaporan Anies Baswedan terhadap Bawaslu imbas Ungkit Lahan Milik Prabowo

Dari ketiga korban tersebut, dua orang mengalami persetubuhan dan satu orang lainnya menjadi korban pencabulan.

Awalnya, hanya MA yang berani melaporkan kasus ini ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.

Tak lama setelah laporan tersebut, kasus pelecehan seksual ini menjadi viral di media sosial.

Dalam salah satu unggahan, muncul komentar yang menyebutkan adanya korban lain dari tindakan pelecehan yang dilakukan oleh IWAS. Berdasarkan informasi tersebut.

“Kemudian ditemukan banyak perempuan yang kuat dugaan pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor dan akhirnya muncul korban 2 dan korban 3 yang berani bersuara. Selanjutnya diperiksa sebagai saksi berdasarkan laporan polisi korban 1,” pungkas Rusdin.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB