Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden: Posisi Strategis dengan Hak Setara Menteri

- Redaksi

Thursday, 5 December 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menjadi utusan khusus presiden tentunya merupakan salah satu jabatan strategis yang memiliki daya tarik tersendiri.

Jabatan ini tidak hanya bergengsi, tetapi juga memberikan hak keuangan yang setara dengan seorang menteri.

Salah satu tokoh yang saat ini menduduki posisi tersebut adalah Gus Miftah, seorang figur berpengaruh dalam dunia keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia didaulat untuk menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden pada Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Penunjukan ini memicu rasa penasaran masyarakat, terutama terkait jumlah gaji dan tunjangan yang ia terima.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan yang diterima oleh seorang utusan khusus presiden setara dengan pejabat setingkat menteri.

Meski demikian, terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok, salah satunya adalah tidak adanya hak pensiun bagi utusan khusus presiden.

Baca Juga :  PLTU di Kota-Kota Penyangga Jadi Penyebab Pencemaran Udara di DKI Jakarta

Hal ini menjadi salah satu poin penting yang membedakan jabatan ini dari posisi menteri, sekaligus memberikan kompleksitas tambahan dalam memahami struktur kompensasi yang diterima.

Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur hak keuangan bagi utusan khusus presiden.

Pasal 22 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa hak keuangan utusan khusus presiden harus disamakan dengan pejabat yang memiliki jabatan setingkat menteri.

Hal ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang menjadi hak mereka.

Besaran gaji pokok pejabat setingkat menteri ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan dalam kisaran sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga :  Ngaku Keturunan Kiai Hasan Besari, Keluarga Gus Miftah Bilang Begini

Ketentuan ini juga berlaku untuk utusan khusus presiden, yang membuat posisi ini secara finansial berada pada tingkat yang sangat kompetitif.

Selain gaji pokok, utusan khusus presiden berhak mendapatkan berbagai tunjangan.

Walaupun detail tunjangan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, umumnya pejabat setingkat menteri menerima tunjangan operasional, fasilitas kendaraan, hingga pendanaan untuk kegiatan dinas.

Namun, satu hal yang membedakan utusan khusus dengan menteri adalah ketiadaan hak pensiun. Hal ini membuat jabatan ini lebih bersifat temporer, bergantung pada masa tugas yang diberikan oleh presiden.

Jabatan utusan khusus presiden merupakan posisi yang sangat penting dalam pemerintahan, terutama dalam menjalankan misi khusus yang tidak dapat ditangani langsung oleh presiden atau menteri.

Baca Juga :  Manfaat Pergi Liburan untuk Anak, Lebih dari Sekadar Keseruan

Gus Miftah, misalnya, memainkan peran strategis dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan memastikan pembinaan sarana keagamaan berjalan dengan baik.

Dengan tanggung jawab yang besar, posisi ini menuntut kompetensi, pengalaman, dan dedikasi yang tinggi.

Secara keseluruhan, meskipun tidak memiliki hak pensiun, jabatan utusan khusus presiden tetap menjadi salah satu posisi yang diincar karena prestise dan pengaruhnya.

Dengan hak keuangan yang setara dengan menteri, jabatan ini menjadi cerminan pentingnya peran yang diemban dalam pemerintahan.

Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam memastikan keadilan dan transparansi terkait kompensasi bagi mereka yang mengemban tugas sebagai utusan khusus presiden.***

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB