Perlukah Payung Hukum dalam Pemindahan Narapidana Antarnegara?

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutikan bahwa Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menekankan pentingnya keberadaan payung hukum yang jelas untuk mendasari pemindahan narapidana dari Indonesia ke negara asal mereka.

Hal ini disampaikan terkait rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina sebelum perayaan Natal tahun ini.

Menurut Andreas, saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur transfer narapidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyatakan bahwa meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk melakukan pemindahan tersebut, tetap diperlukan aturan hukum yang jelas agar langkah itu tidak melanggar hukum yang berlaku di Tanah Air.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Maaf kepada suporter

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa proses hukum terhadap narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dihormati.

Tanpa dasar hukum yang kuat, pemindahan narapidana berpotensi melanggar ketentuan hukum domestik.

Menanggapi keinginan pemerintah agar Mary Jane dapat dipulangkan sebelum Natal, Andreas mengingatkan agar rencana tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Selain Mary Jane, pemerintah juga dikabarkan berencana memulangkan lima narapidana kasus narkoba dari jaringan Bali Nine yang masih mendekam di Indonesia ke Australia.

Dalam kasus ini, Andreas kembali menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya menunggu adanya regulasi yang mengatur transfer narapidana sebelum melanjutkan langkah tersebut.

Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI yang kini membawahi bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme, merupakan komisi baru yang sebelumnya menjadi bagian dari Komisi III DPR.

Baca Juga :  Perkiraan Susunan Pemain, Head to Head Piala AFF 2024: Filipina Tantang Vietnam di Rizal Memorial, Siapa Lebih Unggul?

Andreas menyatakan bahwa aturan terkait pemindahan narapidana bukan hanya penting untuk memastikan legalitas langkah pemerintah, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas Indonesia dalam tata hukum internasional.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan mempertimbangkan urgensi penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme transfer narapidana antarnegara agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Rencana pemindahan Mary Jane maupun narapidana lainnya sebaiknya menunggu hingga ada dasar hukum yang kuat untuk menghindari potensi pelanggaran hukum domestik maupun internasional.***

Berita Terkait

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu
KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah
Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia
Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump
MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 16:27 WIB

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Tuesday, 24 June 2025 - 14:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Tuesday, 24 June 2025 - 14:10 WIB

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Tuesday, 24 June 2025 - 13:57 WIB

Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Tuesday, 24 June 2025 - 13:50 WIB

Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Camilan Sehat yang Bikin Otak Tetap Cerdas

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:30 WIB

Aplikasi LinkedIn (Dok. Ist)

Teknologi

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:23 WIB

Babymonster (Dok. Ist)

Entertainment

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:17 WIB

cara menghilangkan garis merah di Word

Teknologi

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

Tuesday, 24 Jun 2025 - 15:22 WIB