Tim RIDO Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Sunday, 8 December 2024 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Hasil Pilkada DKI (Dok. Ist)

Gugatan Hasil Pilkada DKI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana menggugat hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh anggota tim pemenangan, Ali Hakim Lubis, di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12).

“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menegaskan bahwa apapun hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang diumumkan sore ini, pihaknya akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Baca Juga :  Ray Sahetapy Tutup Usia: Aktor Legendaris Indonesia Berpulang di Usia 68 Tahun

Saat ini, tim dan relawan tengah mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan untuk mendukung gugatan tersebut.

Menurut Ali, ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan gugatan, di antaranya adalah temuan di TPS Pinang Ranti yang kini sedang diproses, distribusi formulir C6 yang tidak merata, dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU DKI untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

Baca Juga :  PPIH Arab Saudi Tingkatkan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas untuk Jemaah Haji

“Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPU DKI. Gugatan ke MK akan diajukan untuk memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran, termasuk yang terjadi di Pinang Ranti, dapat diungkap secara adil.

“Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” kata Ali.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menambahkan bahwa banyak laporan pelanggaran yang belum direspons oleh Bawaslu.

Baca Juga :  Ibu dan Anak di Bogor Terjun ke Jurang 8 Meter Bersama Motornyau

Hal ini juga akan menjadi salah satu poin dalam gugatan ke MK. Basri menyoroti masalah seperti tidak adanya verifikasi KTP saat pencoblosan, banyaknya warga yang tidak menerima undangan mencoblos (formulir C6), namun tercatat telah memberikan suara.

Basri berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan dan mengungkap kecurangan yang diduga dilakukan secara terorganisir.

Tim RIDO yakin bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses Pilkada DKI Jakarta.

Berita Terkait

Tradisi Larungan di Telaga Ngebel Ponorogo: Simbol Sedekah dan Penghormatan Alam
Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Bupati Ponorogo Apresiasi Antusias Warga dalam Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025
Presiden Prabowo Menyambut Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta
BSU Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair? Jangan Panik, Ini Pekerjaan & Penyebabnya!
Edy Wuryanto Soroti Badai PHK Massal 2025, Impor dan Perang Dagang Jadi Pemicu
RI Gandeng Australia Promosikan Produk Halal, UMKM Dapat Sertifikasi Gratis
Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei Tolak Seruan Penyerahan Diri Tanpa Syarat dari AS

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 15:11 WIB

Tradisi Larungan di Telaga Ngebel Ponorogo: Simbol Sedekah dan Penghormatan Alam

Friday, 27 June 2025 - 15:06 WIB

Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Friday, 27 June 2025 - 15:06 WIB

Bupati Ponorogo Apresiasi Antusias Warga dalam Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025

Friday, 27 June 2025 - 15:02 WIB

Presiden Prabowo Menyambut Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta

Friday, 27 June 2025 - 14:19 WIB

BSU Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair? Jangan Panik, Ini Pekerjaan & Penyebabnya!

Berita Terbaru

Cara Cek Umur Kartu Axis

Teknologi

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Friday, 27 Jun 2025 - 15:20 WIB