Penanganan Kerusakan Rumah Akibat Bencana di Sukabumi, BNPB Berikan Solusi Terpadu

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari bencana Sukabumi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB melaporkan bahwa sekitar 628 rumah warga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kerusakan parah akibat bencana alam yang terjadi pada 3 hingga 4 Desember 2024.

Namun, tidak semua rumah yang rusak parah akan direlokasi, karena kerusakan yang dialami berbeda-beda akibat berbagai jenis bencana.

Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Sukabumi bahwa kerusakan rumah tersebut tersebar di 33 kecamatan yang terdampak oleh bencana banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, hingga cuaca ekstrem.

Meskipun begitu, tidak semua rumah yang rusak berat harus dipindahkan.

Baca Juga :  Pria di Jakpus Tewas Gantung Diri, Sempat Minta Maaf ke Teman Lewat WA

Kerusakan ini dikategorikan dalam berbagai tingkat, seperti kerusakan ringan, sedang, dan berat, yang disesuaikan dengan jenis dampak bencana yang terjadi.

BNPB bersama kementerian terkait memiliki metode khusus untuk mengevaluasi tingkat kerusakan bangunan rumah serta kondisi lingkungan yang terdampak.

Hasil evaluasi lapangan ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, BNPB juga menyediakan dana stimulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu warga memperbaiki rumah mereka.

Dana stimulan ini diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan rumah, yakni sebesar Rp15 juta untuk rumah yang rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rumah yang rusak berat.

Baca Juga :  Gereja Regina Belitung Tidak Pasang Pohon Natal Sebagai Bentuk Solidaritas dengan Palestina

Namun, terdapat satu lokasi yang khusus mendapat perhatian lebih, yakni Desa Sukamaju di Kecamatan Cikembar.

Di desa ini, banyak rumah yang rusak akibat pergerakan tanah, sehingga kondisi rumah dan lingkungan sekitar sudah sangat parah dan tidak lagi layak untuk dihuni.

Oleh karena itu, seluruh rumah di desa tersebut akan direlokasi ke lokasi yang lebih aman.

Suharyanto mengungkapkan bahwa sekitar 300 warga yang tinggal di Desa Sukamaju akan dipindahkan ke tempat baru.

Saat ini, mereka terpaksa tinggal di pengungsian, dan pemerintah daerah diminta untuk segera mencari lahan yang aman sebagai lokasi relokasi bagi warga desa tersebut.

Selain itu, BNPB juga memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki lahan lain untuk mengusulkan lokasi tersebut sebagai tempat tinggal baru, sebagaimana yang telah dilakukan dalam penanganan bencana sebelumnya di Cianjur, Jawa Barat, dan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Jelang Libur Tahun Baru, Puan Maharani Minta Hal Ini

Suharyanto menegaskan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada penanganan fase tanggap darurat.

BNPB berkomitmen untuk memastikan bahwa kehidupan warga yang terdampak bencana dapat pulih kembali seperti semula.

Meskipun proses pemulihan ini membutuhkan waktu, langkah-langkah yang dilakukan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dan memberikan solusi jangka panjang untuk mereka yang rumahnya tidak bisa lagi dihuni.***

Berita Terkait

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terbaru