Penanganan Kerusakan Rumah Akibat Bencana di Sukabumi, BNPB Berikan Solusi Terpadu

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari bencana Sukabumi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB melaporkan bahwa sekitar 628 rumah warga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kerusakan parah akibat bencana alam yang terjadi pada 3 hingga 4 Desember 2024.

Namun, tidak semua rumah yang rusak parah akan direlokasi, karena kerusakan yang dialami berbeda-beda akibat berbagai jenis bencana.

Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Sukabumi bahwa kerusakan rumah tersebut tersebar di 33 kecamatan yang terdampak oleh bencana banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, hingga cuaca ekstrem.

Meskipun begitu, tidak semua rumah yang rusak berat harus dipindahkan.

Baca Juga :  Kenapa Jasa Sedot WC Cukup Mahal? Ini Dia Alasannya!

Kerusakan ini dikategorikan dalam berbagai tingkat, seperti kerusakan ringan, sedang, dan berat, yang disesuaikan dengan jenis dampak bencana yang terjadi.

BNPB bersama kementerian terkait memiliki metode khusus untuk mengevaluasi tingkat kerusakan bangunan rumah serta kondisi lingkungan yang terdampak.

Hasil evaluasi lapangan ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, BNPB juga menyediakan dana stimulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu warga memperbaiki rumah mereka.

Dana stimulan ini diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan rumah, yakni sebesar Rp15 juta untuk rumah yang rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rumah yang rusak berat.

Baca Juga :  Anak Owner yang Aniaya Pegawai Toko Roti Berhasil Diamankan Kepolisian

Namun, terdapat satu lokasi yang khusus mendapat perhatian lebih, yakni Desa Sukamaju di Kecamatan Cikembar.

Di desa ini, banyak rumah yang rusak akibat pergerakan tanah, sehingga kondisi rumah dan lingkungan sekitar sudah sangat parah dan tidak lagi layak untuk dihuni.

Oleh karena itu, seluruh rumah di desa tersebut akan direlokasi ke lokasi yang lebih aman.

Suharyanto mengungkapkan bahwa sekitar 300 warga yang tinggal di Desa Sukamaju akan dipindahkan ke tempat baru.

Saat ini, mereka terpaksa tinggal di pengungsian, dan pemerintah daerah diminta untuk segera mencari lahan yang aman sebagai lokasi relokasi bagi warga desa tersebut.

Selain itu, BNPB juga memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki lahan lain untuk mengusulkan lokasi tersebut sebagai tempat tinggal baru, sebagaimana yang telah dilakukan dalam penanganan bencana sebelumnya di Cianjur, Jawa Barat, dan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Naik, Lampaui Acuan Nasional di Awal Januari 2025

Suharyanto menegaskan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada penanganan fase tanggap darurat.

BNPB berkomitmen untuk memastikan bahwa kehidupan warga yang terdampak bencana dapat pulih kembali seperti semula.

Meskipun proses pemulihan ini membutuhkan waktu, langkah-langkah yang dilakukan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dan memberikan solusi jangka panjang untuk mereka yang rumahnya tidak bisa lagi dihuni.***

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru