Belum Berikan THR untuk Karyawan, 2 Perusahaan Malang Dilaporkan

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua perusahaan di Kota Malang dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya

THR adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan pada saat menjelang hari raya yang memungkinkan karyawan untuk memberikan uang lebaran kepada keluarga dan kerabat mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa posko pengaduan menerima laporan bahwa dua perusahaan dalam bidang jasa penjualan buku dan ekspedisi belum membayarkan THR.

Baca Juga:

Sah! Pemerintah Sebut THR Bagi Honorer Tidak Bisa Cair

“Sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami. Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa (16/4). 

Baca Juga :  Pilu, Bocah di Nias Diduga jadi Korban Penganiayaan hingga Alami Cacat

Arif mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi hak karyawan untuk menerima THR. 

Pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang akan menugaskan tim bidang tenaga kerja untuk mengecek langsung ke dua perusahaan di Malang yang bergerak dalam jasa penjualan buku dan ekspedisi tersebut sudah membayarkan THR atau belum. 

“Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua, yang satu Togamas, yang satu ekspedisi DOT, ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai,” harapnya

Arif menyampaikan bahwa perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada seluruh pegawai paling lambat 7 hari sebelum hari raya. 

Baca Juga :  Pria di Pasuruan Tewas Jatuh ke Sungai Usai Cekcok dengan Istri di Tol Pandaan-Malang

Baca Juga:

Horee! THR ASN Pusat Sudah Cair, ASN Daerah Kapan?

Meskipun kedua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat, namun pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang harus ditaati oleh perusahaan. 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Lebih lanjut, Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan masalah dengan mengadakan pertemuan antara manajemen perusahaan dan karyawan guna mencari solusi untuk masalah tersebut. 

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB