Belum Berikan THR untuk Karyawan, 2 Perusahaan Malang Dilaporkan

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua perusahaan di Kota Malang dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya

THR adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan pada saat menjelang hari raya yang memungkinkan karyawan untuk memberikan uang lebaran kepada keluarga dan kerabat mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa posko pengaduan menerima laporan bahwa dua perusahaan dalam bidang jasa penjualan buku dan ekspedisi belum membayarkan THR.

Baca Juga:

Sah! Pemerintah Sebut THR Bagi Honorer Tidak Bisa Cair

“Sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami. Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa (16/4). 

Baca Juga :  Dituduh Promosi Judi Online di Live Streaming, Youtuber Marsha Ozawa Siap Tantang dengan Pengacara

Arif mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi hak karyawan untuk menerima THR. 

Pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang akan menugaskan tim bidang tenaga kerja untuk mengecek langsung ke dua perusahaan di Malang yang bergerak dalam jasa penjualan buku dan ekspedisi tersebut sudah membayarkan THR atau belum. 

“Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua, yang satu Togamas, yang satu ekspedisi DOT, ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai,” harapnya

Arif menyampaikan bahwa perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada seluruh pegawai paling lambat 7 hari sebelum hari raya. 

Baca Juga :  Politikus PDIP Aria Bima Mengkritik Keputusan Presiden Prabowo Mengutus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus

Baca Juga:

Horee! THR ASN Pusat Sudah Cair, ASN Daerah Kapan?

Meskipun kedua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat, namun pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang harus ditaati oleh perusahaan. 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Lebih lanjut, Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan masalah dengan mengadakan pertemuan antara manajemen perusahaan dan karyawan guna mencari solusi untuk masalah tersebut. 

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru