Viral Anak Toko Roti Aniaya Pegawai Sering Tantrum, Polisi Selidiki Kejiwaan

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id -George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap DAD, seorang karyawati toko roti.

Insiden ini terjadi setelah korban menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.

Peristiwa penganiayaan yang berlangsung pada 17 Oktober 2024 tersebut dilaporkan oleh korban sehari setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

George akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah ditangkap, George langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa George dikenal kerap kehilangan kendali emosi.

Ia sering meluapkan amarah dengan melempar berbagai barang di sekitarnya.

Baca Juga :  Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Yaman U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025, Klik di Sini!

“Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” kata Nicolas.

Meski demikian, pihak kepolisian masih akan mendalami kondisi kejiwaan George dengan melibatkan ahli yang kompeten.

“Tapi itu yang menentukannya kan bukan polisi untuk menentukan jelasnya, itu nanti ahli. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri,” ungkap dia.

Berita Terkait

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Sunday, 10 August 2025 - 16:00 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Berita Terbaru

Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar

Pendidikan

5 Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar: Langkah Demi Langkah

Tuesday, 12 Aug 2025 - 14:24 WIB