Resmi Pailit, Begini Kondisi Sritex Sekarang

- Redaksi

Saturday, 21 December 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex (Dok. Ist)

Sritex (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar di Indonesia, secara resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Keputusan MA yang diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024, memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang sebelumnya menyatakan Sritex pailit pada Oktober 2024 akibat ketidakmampuan perusahaan melunasi utang.

Penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024 ini membuat status pailit Sritex memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini tentu berdampak signifikan pada operasional perusahaan dan para karyawannya.

Menurut Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, sebagian karyawan masih bekerja seperti biasa dengan datang ke pabrik, meskipun ada yang sudah dirumahkan.

Baca Juga :  X Luncurkan Fitur Pesan Baru Bernama XChat, Masih Versi Beta

“Karena belum ada izin going concern itu, yang terjadi, karyawan pada saat ini sudah tidak bekerja disebabkan karena tidak ada bahan baku untuk membuat produksi itu. Nah sebagian yang masih bekerja adalah menyelesaikan atau bahan baku yang masih ada masih bisa dikerjakan,” kata Slamet, saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).

Perusahaan belum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi proses pailit membuat Sritex menghadapi kendala dalam memperoleh bahan baku, sehingga aktivitas operasional tidak berjalan secara maksimal.

Slamet menyebutkan, sekitar 15.000 karyawan dari empat perusahaan dalam grup Sritex terkena dampak situasi ini.

“Yang total karyawannya (Grup Sritex) kan sebesar 50 ribu itu. Jadi, yang terdampak itu empat perusahaan, sekitar 15 ribu karyawan,” ujar Slamet.

Baca Juga :  Bahaya Skincare Abal-Abal: Mengapa Kulit Putih Instan Bisa Berisiko

Perusahaan tersebut mencakup Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Sebagai salah satu karyawan PT Sinar Pantja Djaja, Slamet juga merasakan dampak pailit ini.

Beberapa karyawan yang sudah tidak memiliki pekerjaan utama diminta membantu tugas-tugas lain, seperti membersihkan pabrik, sementara sebagian lainnya dirumahkan.

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Bayar UKT Polsri

Teknologi

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Thursday, 9 Apr 2026 - 07:53 WIB