Resmi Pailit, Begini Kondisi Sritex Sekarang

- Redaksi

Saturday, 21 December 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex (Dok. Ist)

Sritex (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar di Indonesia, secara resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Keputusan MA yang diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024, memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang sebelumnya menyatakan Sritex pailit pada Oktober 2024 akibat ketidakmampuan perusahaan melunasi utang.

Penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024 ini membuat status pailit Sritex memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini tentu berdampak signifikan pada operasional perusahaan dan para karyawannya.

Menurut Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, sebagian karyawan masih bekerja seperti biasa dengan datang ke pabrik, meskipun ada yang sudah dirumahkan.

Baca Juga :  Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat

“Karena belum ada izin going concern itu, yang terjadi, karyawan pada saat ini sudah tidak bekerja disebabkan karena tidak ada bahan baku untuk membuat produksi itu. Nah sebagian yang masih bekerja adalah menyelesaikan atau bahan baku yang masih ada masih bisa dikerjakan,” kata Slamet, saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).

Perusahaan belum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi proses pailit membuat Sritex menghadapi kendala dalam memperoleh bahan baku, sehingga aktivitas operasional tidak berjalan secara maksimal.

Slamet menyebutkan, sekitar 15.000 karyawan dari empat perusahaan dalam grup Sritex terkena dampak situasi ini.

“Yang total karyawannya (Grup Sritex) kan sebesar 50 ribu itu. Jadi, yang terdampak itu empat perusahaan, sekitar 15 ribu karyawan,” ujar Slamet.

Baca Juga :  Mensos Kaji Wacana Pengalihan Bansos: Menindak Lanjuti Aspirasi

Perusahaan tersebut mencakup Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Sebagai salah satu karyawan PT Sinar Pantja Djaja, Slamet juga merasakan dampak pailit ini.

Beberapa karyawan yang sudah tidak memiliki pekerjaan utama diminta membantu tugas-tugas lain, seperti membersihkan pabrik, sementara sebagian lainnya dirumahkan.

Berita Terkait

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 14:47 WIB

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 October 2025 - 14:40 WIB

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terbaru

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:47 WIB

Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi

Kesehatan

Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi dengan Efektif dan Alami

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:21 WIB

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka

Teknologi

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya

Wednesday, 29 Oct 2025 - 13:59 WIB