Kapolri Minta Propam Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini membicarakan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016. 

Ia memerintahkan timnya untuk membantu mengatasi kasus tersebut dan meminta stafnya untuk meneliti fakta dan kebenaran kasus itu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6). 

Baca Juga:

Baca Juga :  Tips Membantu Anak Introvert

Polri Bawa Barang Bukti Baru untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon, Apa?

Meskipun sudah melalui proses persidangan dan memiliki vonis hukum yang mengikat, ia ingin semuanya diteliti dengan seksama.

“Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

Jenderal Sigit juga memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk memprioritaskan metode scientific crime investigation dalam menangani kasus Pegi Setiawan. 

“Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” terang Sigit

Baca Juga :  BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria

Ia menekankan pentingnya menggunakan bukti yang tidak terbantahkan di pengadilan.

Ia juga memastikan kepada publik bahwa kasus tersebut akan ditangani dengan teliti, profesional, dan transparan untuk memberikan rasa keadilan.

Sebelumnya, Jenderal Sigit menekankan kurangnya penggunaan metode scientific crime investigation dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mengakibatkan persepsi negatif dan vonis yang salah.

Ia juga menekankan pentingnya penyidik yang professional dan scientific crime investigation dalam mengungkap kasus kejahatan.

Baca Juga:

Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

“Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” imbuh Jenderal Sigit.

Berita Terkait

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terkait

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Berita Terbaru

Apa Itu Paradoksal?

Pendidikan

Apa Itu Paradoksal? Memahami Kontradiksi yang Mengandung Kebenaran

Sunday, 12 Oct 2025 - 14:35 WIB