Aset Helena Lim Dikembalikan, MAKI Komentar Begini

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarwarta.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim yang memerintahkan pengembalian aset milik pengusaha money changer Helena Lim. 

“Saya kecewa terhadap putusan hakim itu yang mengembalikan harta-hartanya Helena Lim. Maka dari itu saya minta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas uang, harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena ini untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/12/2024)

Aset tersebut sebelumnya sempat disita terkait dugaan korupsi komoditas timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agak membingungkan sebenarnya uang pengganti maupun berkaitan dengan kerugian. Dulu Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara yang terkait dirinya adalah Rp 420 miliar, sementara dalam putusan kemarin uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 miliar, jadi hanya separohnya dari Rp 420 miliar,” kata Boyamin.

Baca Juga :  Haedar Nashir: Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Perlu Dialog Terbuka

“Nah sisi lain Helena Lim tidak dituntut uang pengganti alasannya uangnya diambil oleh Harvey Moeis semuanya, Helena Lim hanya dapat Rp 900 juta dari keuntungan valuta asing aja penukaran. Lah yang Rp 210 miliar itu ke mana? Apakah itu kemudian dibagi-bagi ke yang lain habis dan Helena Lim tidak menikmati? Jadi ini rangkaian-rangkaian yang menurut saya masih bisa diperdebatkan. Maka dari itu saya masih menginginkan sebenarnya,” imbuhnya.

Dalam putusannya, hakim hanya mewajibkan Helena Lim membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

“Toh Helena Lim juga didakwa dan divonis juga turut serta melakukan pencucian uang, nah dari pencucian uang itu, meskipun belum ditemukan asal pokoknya harta-hartanya dia, tapi juga diduga tidak tahu jelas asalnya dari mana, sehingga layak sebenarnya itu dirampas oleh negara. Jadi semestinya harta-harta Helena Lim itu dirampas oleh negara dan tidak dikembalikan kepada Helena Lim,” tutur Boyamin

Baca Juga :  Kejagung Kembali Dalami Kasus Korupsi di Sritex

 

 

Hal ini dikarenakan dana senilai Rp 420 miliar, yang berasal dari aktivitas penukaran valuta asing, diketahui mengalir ke Harvey Moeis.

 

Dirinya juga menyoroti bahwa uang pengganti untuk Harvey Moeis hanya sebesar Rp 420 miliar.

 

Menurut Boyamin, Helena Lim telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait timah.

“Karena apapun Helena Lim turut serta membantu proses dugaan korupsi kasus timah, di mana itu merugikan keuangan negara sampai level Rp 300 triliun itu menyangkut lingkungan. Atau minimal Rp 27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, nah dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang,” jelas dia.

Baca Juga :  Polres Sragen Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

Oleh karena itu, ia menilai bahwa aset-aset milik Helena seharusnya disita untuk kepentingan negara. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan hukum yang adil, mengingat keterlibatan Helena Lim dalam kasus tersebut telah terbukti.

Berita Terkait

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh
Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 08:37 WIB

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Tuesday, 17 Jun 2025 - 08:37 WIB

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB