Tata Cara Sholat Hajat Sesuai dengan Panduan Syariat Islam

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tata cara sholat hajat yang benar dan sesuai ajaran syariat Islam yang perlu kalian pahami. Sholat Hajat adalah salah satu ibadah sunnah yang dilakukan umat Muslim untuk memohon pertolongan atau meminta hajat tertentu kepada Allah SWT.

Sholat ini menjadi sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta serta menunjukkan ketergantungan kita pada-Nya. Berikut adalah tata cara sholat Hajat sesuai panduan agama yang bisa Anda ikuti.

1. Niat Sholat Hajat

Sebelum memulai sholat, niatkan dalam hati untuk melaksanakan sholat Hajat. Niat bisa diucapkan dalam hati atau dilafalkan:
“Ushollii sunnatal haajati rok’ataini lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat sholat sunnah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

2. Tata Cara Sholat Hajat

Sholat Hajat dilaksanakan minimal dua rakaat dan maksimal dua belas rakaat. Berikut urutannya:

  • Rakaat Pertama: Membaca Surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan Surat Al-Kafirun atau ayat Al-Qur’an lainnya.
  • Rakaat Kedua: Membaca Surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan Surat Al-Ikhlas atau ayat Al-Qur’an lainnya.
  • Setelah salam, disunnahkan untuk berdoa memohon hajat yang diinginkan.

3. Doa Setelah Sholat Hajat

Setelah sholat, dianjurkan untuk membaca doa berikut:
“Laa ilaha illallohul haliimul kariimu subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin. As’aluka muujibaati rohmatika wa ‘azaaima maghfirotika wal ghoniimata ming kulli birri wassalaamata ming kulli itsmin. Laa tada’ lii dzamban illa ghofartahu walaa hamman illaa farojtahu walaa haajatan hiya laka ridhon illa qodhoitahaa yaa arhamar roohimiin.”

Artinya: “Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Lembut dan Maha Mulia. Maha Suci Allah, Tuhan pemilik ‘Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku memohon kepada-Mu hal-hal yang mendatangkan rahmat-Mu, ampunan-Mu, dan keuntungan dari setiap kebaikan serta keselamatan dari setiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa pada diriku kecuali Engkau ampuni, tidak ada kesedihan kecuali Engkau hilangkan, dan tidak ada hajat yang Engkau ridhai kecuali Engkau kabulkan, wahai Dzat Yang Maha Penyayang.”

Baca Juga :  Cuaca Panas di Riau Berlanjut, BMKG Prediksi Hujan Lokal Sore Hari

4. Waktu Pelaksanaan

Sholat Hajat bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk sholat, seperti setelah sholat Subuh dan Ashar.

Dengan mengikuti tata cara sholat Hajat sesuai panduan agama, diharapkan hajat yang kita mohonkan dapat dikabulkan oleh Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi panduan bagi Anda yang ingin melaksanakan sholat Hajat.

 

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB