Terjerat Pinjol, Karyawati di Kota Proboliggo Nekat Gelapkan Pakaian Toko

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan toko yang diduga menggelapkan baju (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang wanita bernama NN (44), karyawan toko, harus menghadapi masalah dengan hukum karena menggelapkan ratusan pakaian dari tempat kerjanya di Kota Kediri. 

Awalnya, NN mengambil baju-baju itu karena dia punya hutang pinjaman online dan tidak punya uang untuk membayarnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terseret Pinjol, Karyawan Pabrik Gasak 143 Handphone

Kasus ini sudah berlangsung sejak 2022 dan toko kehilangan banyak uang karena perbuatannya.

“Barang dijual ke seseorang berinisial M. Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Iptu M Fatur Rozikin, Jumat (21/06/2024).

Modus operandi dari NN adalah menyuruh rekan kerjanya mengeluarkan baju-baju dan mengatakan kalau barang-barang itu akan dikirim ke Ponorogo. 

Baca Juga :  Socceroos Siap Hadapi Arab Saudi dalam Kualifikasi Piala Dunia: Tony Popovic Andalkan Pemain yang Sama

Saat audit dilakukan, dua faktur ditemukan yang mengatakan barang-barang itu sudah dikirim ke Ponorogo, meskipun sebenarnya itu tidak pernah terjadi. 

Hal ini terbongkar saat kepala toko di Madiun diajak berbicara. Polres Kediri Kota kemudian disuruh untuk menangani kasus ini.

Penyelidik menemukan bahwa baju-baju itu telah digelapkan oleh NN dan ia telah menerima uang sebesar Rp 32,9 juta dari penjualan barang curian itu. 

“Dari penjualan, tersangka menerima uang sebesar Rp 32,9 juta. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang pinjam online,” jelas Fatur.

Ia mengakui menggelapkan pakaian-pakaian tersebut untuk membayar hutang pinjam online yang ia punya. 

Baca Juga:

Pria di Majalengka ditangkap Polisi Usai Bobol Kotak Amal Musala

Baca Juga :  Hampir Kabur, Pelaku Penipuan Travel Umrah di Garut Akhirnya Berhasil Dipenjarakan

NN dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Berita Terkait

Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya
Ingin Tahu Apakah Kamu Penerima KIP Kuliah? Begini Cara Ceknya Secara Online dan Mudah Tanpa Ribet
Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!
Penyebab Konflik Thailand dengan Kamboja, Bukan Hanya Soal Sengketa Wilayah
Kenapa Cek PIP Data Tidak Ditemukan 2025? Ini Penyebab dan Solusinya
Begini Cara Cek Bantuan BSU 2025 yang Paling Gampang dan Cepat
Komisaris Utama PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar
Cara Cek Penerima PIP 2025 untuk Siswa SD dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 26 July 2025 - 14:12 WIB

Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Saturday, 26 July 2025 - 13:58 WIB

Ingin Tahu Apakah Kamu Penerima KIP Kuliah? Begini Cara Ceknya Secara Online dan Mudah Tanpa Ribet

Friday, 25 July 2025 - 11:16 WIB

Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!

Friday, 25 July 2025 - 10:17 WIB

Penyebab Konflik Thailand dengan Kamboja, Bukan Hanya Soal Sengketa Wilayah

Thursday, 24 July 2025 - 14:15 WIB

Kenapa Cek PIP Data Tidak Ditemukan 2025? Ini Penyebab dan Solusinya

Berita Terbaru