Penjual Video Porno Anak Berhasil Diringkus, KPAI Minta Pengawasan Telegram Makin Diperketat

- Redaksi

Sunday, 12 January 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial RYS (29) asal Bekasi diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan penjualan video pornografi yang melibatkan anak-anak.

Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital yang memudahkan peredaran konten pornografi, seperti Telegram dan X.

“Ini menjadi keprihatinan bagi KPAI kenapa ini terulang dan terulang terus. Siapa supplier dari konten pornografi ini. Pertama silakan cek platform yang memang mudah kita dapatkan tayangan-tayangan porno itu. Kemarin sudah disebut, telegram dan X,” kata Ketua KPAI, Ai Maryai kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menyasar pada Komdigi untuk melakukan langkah-langkah ini, setidaknya dua platform ini. Karena masih banyak disebutkan platform lain,” lanjutnya.

Baca Juga :  Eks Gubernur Maluku Utara Masih Belum Sadarkan Diri, KPK Angkat Bicara

Menurut Ai, permasalahan penyebaran konten pornografi anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku yang menjual atau mendistribusikannya.

“Ada situasi yang kita tidak bisa lupa, ada rekrutmen tipu daya. Ingat perempuan yang diminta berhubungan seks dengan anaknya, akan dibayar oleh Facebook waktu itu, tapi tidak jadi, videonya dikirim, duitnya nggak dikasih dan tayangannya sudah meluas ke mana-mana. Lalu ibu ini ditangkap polisi, alasannya terjerat pinjol dan sebaginya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak korban terjebak dalam tipu daya dengan iming-iming imbalan uang, sehingga nekat menjadi model dalam video terlarang tersebut.

“Masih ingat nggak waktu ada delapan anak menjadi korban video porno sesama jenis yang diamankan oleh Bandara Soetta, itu jelas dibikin film oleh satu production house dan diedarkan di Amerika,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemilik Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan: Waspadai Produk Ilegal yang Mengancam Kesehatan

Ai menegaskan, aturan dan nilai ideologi sebuah platform digital sangat berpengaruh terhadap aksesibilitas konten pornografi.

Ia menyebut bahwa standar konten dewasa di Indonesia bisa berbeda dengan negara lain, sehingga perlu pengaturan yang sesuai dengan budaya lokal.

Meski begitu, Ai memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penangkapan pelaku. Namun, ia menekankan bahwa tindakan preventif dan perlindungan terhadap anak harus terus ditingkatkan agar masalah ini tidak berulang.

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB