Ngaku Mendapat Bisikan Gaib, Pria ODGJ di Blora Tega Gorok Adik hingga Tewas

- Redaksi

Monday, 8 April 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Korban pembunuhan ODGJ di Blora (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang menderita gangguan jiwa diduga membunuh adiknya hingga tewas di Blora

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga pelaku adalah ODGJ, yang dibunuh adalah adik kandung sendiri. Di mana tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya,” terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, di Mapolres Blora, Minggu (7/4). 

“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar-benar ODGJ atau tidak,” terangnya.

Tersangka mengaku bahwa ia mendapat bisikan gaib untuk membunuh adiknya. Polisi saat ini sedang memastikan kondisi gangguan jiwa yang diidap pelaku. 

Baca Juga :  Kontroversi Produk DNA Salmon: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dr. Richard Lee

Tersangka akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Solo untuk mendapat pemeriksaan kejiwaan.

“Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” imbuh Selamet.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa parang, baju putih lengan pendek, sarung, dan celana. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” ucap Selamet.

Peristiwa tersebut terjadi saat adik kandung dan pelaku tinggal bersama di rumah ibu mereka di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora. 

Baca Juga :  Kepala Sekolah SD Negeri di Bogor Dipecat Karena Lakukan Gratifikasi

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari. Pelaku telah ditangkap oleh petugas dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:30 WIB

Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Kode Redeem ML Terbaru 18 Juni 2025

Teknologi

Kode Redeem ML Terbaru 18 Juni 2025, Klaim Hadiahnya Langsung!

Wednesday, 18 Jun 2025 - 16:41 WIB