Rayakan Momen Imlek, 34 Napi Dapatkan Remisi

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pada perayaan Imlek tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Sebanyak 34 narapidana yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan.

Berdasarkan data per 17 Januari 2025, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta anak binaan di Indonesia mencapai 272.106 orang, dengan 52 di antaranya beragama Konghucu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung (12 narapidana), disusul Kalimantan Barat (7 narapidana), dan Jawa Tengah (3 narapidana).

Baca Juga :  UMKM Jawa Timur: Lokomotif Ekonomi Daerah dengan Pertumbuhan yang Signifikan

Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan.

Selain sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga membantu mengurangi beban anggaran negara, khususnya dalam hal biaya makan narapidana, yang diperkirakan mencapai Rp18,6 juta.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa program remisi juga menjadi salah satu strategi untuk menangani masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Ia berharap para penerima remisi terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik serta meningkatkan produktivitas.

Kebijakan ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berita Terkait

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB