Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir: Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan batas akhir pemberlakuan diskon listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Januari 2025 ini dipastikan hanya berlangsung selama dua bulan dan akan berakhir pada Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi terkait program diskon listrik ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa diskon tersebut tidak akan diperpanjang setelah periode yang ditetapkan berakhir.

Dengan demikian, pelanggan yang memenuhi syarat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.

Diskon 50 persen ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya tertentu, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga :  24 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama, Begini Kronologinya!

Cara pemberian diskon berbeda bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan langsung diterapkan pada tagihan bulanan mereka.

Sementara itu, pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan harga yang lebih murah, yakni setengah dari tarif normal.

Dengan skema ini, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam menikmati manfaat dari kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

Pelanggan listrik prabayar dapat membeli token dengan harga diskon hingga Jumat (28/2/2025).

Di sisi lain, pelanggan pascabayar akan menerima potongan harga pada tagihan listrik mereka untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Adapun jadwal pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar telah ditentukan sebagai berikut:

• Tagihan untuk pemakaian listrik bulan Januari 2025 dapat dibayarkan mulai tanggal 1 hingga 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin Muslimat NU, Arifah Choiri Fauzi Jadi Ketua PP Muslimat NU

• Tagihan listrik untuk bulan Februari harus dilunasi antara tanggal 1 hingga 20 Maret 2025.

Ketentuan terkait batas waktu pembayaran ini didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Dalam perjanjian tersebut, jatuh tempo pembayaran tagihan listrik ditetapkan setiap tanggal 20 di bulan berikutnya setelah pemakaian.

Dengan adanya kebijakan diskon listrik ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga, khususnya di awal tahun.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi kebutuhan lain yang mungkin meningkat di awal tahun.

Meskipun diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal sebelum program ini resmi berakhir.

Baca Juga :  Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Kota Batu Dapat Makan Gratis, Cek Lokasinya!

Selain itu, pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggan diimbau untuk memastikan pembayaran tagihan listrik dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelanggan prabayar, pembelian token dengan harga diskon sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan agar tetap bisa menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan terkait subsidi dan bantuan energi bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat luas.***

Berita Terkait

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Tuesday, 30 December 2025 - 10:52 WIB

KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Tuesday, 30 December 2025 - 10:48 WIB

KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses

Berita Terbaru

Tips Menyambut Tahun Baru agar Lebih Positif dan Produktif

Lifestyle

7 Tips Menyambut Tahun Baru agar Lebih Positif dan Produktif

Tuesday, 30 Dec 2025 - 16:22 WIB